Ibu Kota Negara

Nasib 5 Desa di PPU dan Kukar, tak Masuk Wilayah IKN Maupun Kaltim

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), mengakibatkan lima desa kini tak bertuan.

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
IKN di Kaltim. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), mengakibatkan lima desa kini tak "bertuan". 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), mengakibatkan lima desa kini tak "bertuan".

Ya, terdapat lima desa yang kini tak jelas harus masuk ke wilayah mana, apakah masuk ke IKN atau Kaltim?

Lima desa tersebut kini mengalami ketidakjelasan wilayah administratif.

Hal itu disebabkan ketidakharmonisan regulasi yang diterbitkan Pemerintah akibat dari perubahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Balikpapan dan IKN, Cocok untuk Healing di Akhir Pekan

Baca juga: Alasan Pramono Klaim Dirinya Lebih Terlibat Urusan IKN Kaltim Sejak Awal Ketimbang Ridwan Kamil

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.

Persoalan tersebut menjadi salah satu temuan Ombudsman RI terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan, perubahan luasan wilayah IKN akibat perubahan UU tersebut berdampak terhadap permasalahan administrasi kewilayahan.

Luas daratan IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 256.142 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 252.660 hektar.

Baca juga: Istana Garuda hingga Kantor Wapres di IKN Segera Rampung, Akan Diresmikan oleh Presiden Prabowo

Sehingga terjadi pengurangan luas wilayah 3.542 hektar.

Kemudian, wilayah perairan laut IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 68.189 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 69.769 hektar.

Sehingga terjadi penambahan luas wilayah 1.580 hektar.

Lanjut Hery, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole, serta tiga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan masuk dalam wilayah IKN.

Baca juga: Daftar Proyek IKN yang Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat

"Akan tetapi, dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023, kelima desa dimaksud saat ini dikeluarkan dari wilayah IKN," ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).

Permasalahannya kemudian, kelima desa yang dimaksud juga tidak masuk dalam wilayah Kaltim berdasarkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

"Sehingga menyebabkan permasalahan administratif kependudukan maupun kewilayahan di daerah tersebut (lima desa)," imbuhnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved