Berita Kukar Terkini

Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid untuk Kelabui Polisi

Satu lagi pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sebuah penangkapan dramatis

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sebuah penangkapan dramatis yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di Tenggarong Seberang. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Satu lagi pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sebuah penangkapan dramatis yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di Tenggarong Seberang. 

Tersangka berinisial MS (30), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, tidak hanya membawa barang haram, tetapi juga mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam masjid.

Penangkapan ini bermula setelah polisi mengamankan kaki tangan MS, yang berinisial HES, di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Janan Ulu, pada pukul 11.30 WITA. 

HES yang tertangkap mengaku mendapatkan sabu sebanyak 13 bungkus seberat 21 gram dari MS. Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran terhadap MS, yang diketahui telah melarikan diri dan bersembunyi di kawasan yang tidak terduga—di dalam masjid di Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa timnya melakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh HES. 

Baca juga: Dua Pria di Loktuan Bontang Dibekuk saat Bungkus Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi berhasil Tangkap Kurir Sabu di Sangasanga Kukar 

“Setelah mendapatkan informasi yang jelas, kami langsung bergerak cepat. Pelaku mencoba mengelabui kami dengan bersembunyi di dalam masjid. Namun, dengan koordinasi yang baik, kami berhasil menemukannya,” ujar Suyoko, Senin (18/11/2024).

Setelah menemukan lokasi persembunyian MS, polisi melakukan penggeledahan dengan seksama dan menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan dalam tas yang dibawa oleh tersangka. 

Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba tersebut, tetapi juga memastikan bahwa MS tidak dapat lagi melarikan diri. Dengan bukti yang cukup, MS langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka MS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. 

Selain itu, pengungkapan ini juga menambah daftar panjang komitmen Polres Kukar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, yang semakin meresahkan masyarakat.

“Meski pelaku mencoba bersembunyi di tempat yang seharusnya menjadi simbol ketenangan dan kedamaian, yaitu masjid, kami tetap berhasil menggagalkan niat buruknya," tegas AKP Suyoko.

Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk melawan peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan,” timpalnya.

Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat yang semakin resah dengan maraknya peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mencemari tempat-tempat yang seharusnya menjadi pusat ibadah dan kebaikan. 

Baca juga: Jelang Penghujung 2024, Polda Kaltim Catat Pengungkapan Sabu Sebanyak 91 Kilogram

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polres Kukar sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat. 

Kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya Kukar yang lebih bersih dan bebas dari narkotika. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved