Berita Kukar Terkini

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi berhasil Tangkap Kurir Sabu di Sangasanga Kukar 

Diwarnai Aksi kejar-kejaran, polisi berhasil tangkap kurir sabu di Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil menangkap tersangka berinisial MI (23), seorang pria muda yang diduga menjadi kurir sabu lintas daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kejar-kejaran mendebarkan antara polisi dan seorang kurir narkoba terjadi di wilayah Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2024) sore.

Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil menangkap tersangka berinisial MI (23), seorang pria muda yang diduga menjadi kurir sabu lintas daerah.

Penangkapan dimulai ketika tersangka melintas di Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, dengan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung berusaha menghentikannya. Namun, bukannya menyerah, MI justru memutar arah dan menambah kecepatan untuk melarikan diri.

Baca juga: Kurir Sabu Buka Suara, Pemasok Utama Tertangkap di Gunung Elai Bontang

Aksi nekat ini akhirnya terhenti di atas Jembatan 27 Januari, di mana polisi berhasil menghadang pelarian MI. 

Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu di saku jaket hijau yang dikenakan tersangka.

Penangkapan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat dan seorang petugas keamanan.

Dari pengakuannya, MI membeli sabu seharga Rp 150.000 per paket di sebuah loket di Samarinda.

Ia disuruh oleh seseorang bernama Sadam dan diberi upah Rp 50.000 setiap kali berhasil membeli barang tersebut. 

Aktivitas ini telah berlangsung sejak Juli 2023, dengan rata-rata transaksi mencapai 3-4 kali per minggu.

“Ini bukan pertama kalinya. Saya sering disuruh membelikan sabu dan mendapatkan sedikit upah,” ujar MI kepada Kapolsek Sangasanga AKP Muhammad Zulhijah, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Salah Seorang Kurir Sabu 15 Kg yang Ditangkap Polisi di Bulungan Ternyata Berstatus Mahasiswa

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya tiga paket sabu dengan berat bersih 0,70 gram, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jaket hijau tua, sebuah handphone, uang tunai Rp 20.000, dan plastik bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahwa tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berat menanti, termasuk hukuman penjara hingga belasan tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut,” tegas AKP Zulhijah.

Polsek Sangasanga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dapat menghentikan peredaran narkoba. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved