Berita Nasional Terkini
Penjelasan MA Usai Sebut Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran Etik
Alasan Mahkamah Agung (MA) sebut tak ada pelanggaran kode etik oleh hakim kasasi kasus Ronald Tannur.
Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara anaknya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pertimbangan pihaknya memindahkan lokasi penahanan Meirizka adalah a mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan penyidik.
Sehingga kata dia penyidik Kejagung pun telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Surabaya terkait pemindahan MW dari Surabaya ke Jakarta.
"Dan tadi pagi tersangka MW telah dibawa ke Jakarta," jelas Harli kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MA Nyatakan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Pernah Bertemu Makelar Kasus
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.