Kamis, 18 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Tuntas, DPRD Panggil 2 OPD Besok 

Polemik upah pekerja Teras Samarinda belum tuntas, DPRD bakal memanggil 2 OPD besok.

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Polemik terkait upah pekerja di proyek pembangunan Teras Samarinda yang melibatkan kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai belum juga menemukan titik terang. Komisi IV DPRD Samarinda bakal memanggil PUPR dan Disnaker Samarinda, Selasa (19/11/2024) besok. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik terkait upah pekerja di proyek pembangunan Teras Samarinda yang melibatkan perusahaan kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai belum juga menemukan titik terang.

Sebanyak 81 pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Teras Samarinda dilaporkan belum menerima upah selama berbulan-bulan.

Hal itu menyebabkan kerugian finansial yang besar dan berdampak pada kehidupan pribadi para pekerja tersebut, mulai dari perceraian hingga anak yang putus sekolah akibat beban ekonomi yang berat.

Hal ini semakin menjadi sorotan setelah adanya aksi protes di depan Balai Kota Samarinda pada 7 November 2024.

Mereka menuntut dan meminta pemerintah kota turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini. 

Namun, meskipun telah ada beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), masalah tersebut belum menemukan solusi yang memadai.

Baca juga: Malam ini Opening Festival Mahakam 2024 Berlangsung Meriah di Teras Samarinda

Permasalahan ini pun telah didengar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie.

Oleh sebab itu, Novan mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi. 

Dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Selasa (19/11/2024) besok, Komisi IV DPRD akan mengundang dua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.

"Kami melihat kondisi saat ini adalah memang harus ditarik dahulu peraturan ketenagakerjaan apakah perusahaan yang ikut lelang proyek ini memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk status pekerja yang terdaftar di Disnaker,” kata Novan, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, peraturan ketenagakerjaan yang ada harus dipatuhi oleh perusahaan yang terlibat dalam proyek lelang, salah satunya kewajiban untuk memiliki pekerja yang terdaftar di Disnaker.

Jika hal ini tidak dipenuhi, maka secara hukum perusahaan tersebut bisa dianggap tidak memenuhi kewajibannya. 

"Itu yang namanya regulasi dan ini yang akan kita ketahui besok," sebutnya.

Baca juga: Festival Mahakam 2024 Siap Dilaksanakan di Teras Samarinda Tanggal 14-17 November

Lebih lanjut Novan menyoroti status perusahaan PT Samudra Anugrah Indah Permai yang diketahui tidak berkantor di Samarinda, melainkan di Jakarta.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan tersebut tidak hadir saat dipanggil Pemkot Samarinda untuk pertemuan sebelumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved