Berita Samarinda Terkini
Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Tuntas, DPRD Panggil 2 OPD Besok
Polemik upah pekerja Teras Samarinda belum tuntas, DPRD bakal memanggil 2 OPD besok.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik terkait upah pekerja di proyek pembangunan Teras Samarinda yang melibatkan perusahaan kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai belum juga menemukan titik terang.
Sebanyak 81 pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Teras Samarinda dilaporkan belum menerima upah selama berbulan-bulan.
Hal itu menyebabkan kerugian finansial yang besar dan berdampak pada kehidupan pribadi para pekerja tersebut, mulai dari perceraian hingga anak yang putus sekolah akibat beban ekonomi yang berat.
Hal ini semakin menjadi sorotan setelah adanya aksi protes di depan Balai Kota Samarinda pada 7 November 2024.
Mereka menuntut dan meminta pemerintah kota turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Namun, meskipun telah ada beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), masalah tersebut belum menemukan solusi yang memadai.
Baca juga: Malam ini Opening Festival Mahakam 2024 Berlangsung Meriah di Teras Samarinda
Permasalahan ini pun telah didengar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie.
Oleh sebab itu, Novan mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Selasa (19/11/2024) besok, Komisi IV DPRD akan mengundang dua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
"Kami melihat kondisi saat ini adalah memang harus ditarik dahulu peraturan ketenagakerjaan apakah perusahaan yang ikut lelang proyek ini memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk status pekerja yang terdaftar di Disnaker,” kata Novan, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, peraturan ketenagakerjaan yang ada harus dipatuhi oleh perusahaan yang terlibat dalam proyek lelang, salah satunya kewajiban untuk memiliki pekerja yang terdaftar di Disnaker.
Jika hal ini tidak dipenuhi, maka secara hukum perusahaan tersebut bisa dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
"Itu yang namanya regulasi dan ini yang akan kita ketahui besok," sebutnya.
Baca juga: Festival Mahakam 2024 Siap Dilaksanakan di Teras Samarinda Tanggal 14-17 November
Lebih lanjut Novan menyoroti status perusahaan PT Samudra Anugrah Indah Permai yang diketahui tidak berkantor di Samarinda, melainkan di Jakarta.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan tersebut tidak hadir saat dipanggil Pemkot Samarinda untuk pertemuan sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241118_Teras-Samarinda.jpg)