CPNS 2024
Aturan Perankingan, Bagaimana Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Cek yang Lolos SKB
Berikut aturan perankingan SKD CPNS 2024, bagaimana jika punya nilai sama dengan peserta lain?
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan perankingan SKD CPNS 2024, bagaimana jika punya nilai sama dengan peserta lain?
Pengumuman lolos SKD CPNS 2024 ke tahap SKB sudah diumumkan.
Jika peserta memiliki nilai SKD CPNS 2024 yang sama, maka penentuan kelulusannya berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP.
Dilanjutkan dengan nilai tertinggi TIU.
Penentu terakhir adalah nilai TWK.
Baca juga: Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS Disini! 50 Link Instansi Resmi, Ada Kemenag dan Kemenkumhan
Perlu diketahui, nilai kumulatif untuk SKD yaitu 550.
Nilai ini bisa didapat apabila pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150 dan TKP 225.

Adapun ambang batas atau nilai minimal masing-masing materi yaitu TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Nantinya jumlah yang akan lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah yang dibutuhkan oleh instansi.
Syarat peserta lanjut ke tahap SKB CPNS 2024 tak hanya dilihat dari nilai ambang batas.
Patokan peserta dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 bukan hanya berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas.
Perlu diketahui, bagi peserta dengan hasil SKD CPNS 2024 yang lolos passing grade belum tentu lanjut ke tahap selanjutnya yaitu SKB.
Peserta juga harus masuk ke dalam ranking terbaik yang akan dikalikan tiga dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.
Seperti dijelaskan sebelumnya, jumlah formasi yang dibutuhkan oleh suatu instansi sebanyak 3 orang.
Nantinya dari peringkat 3 besar dengan nilai tertinggi kemudian dikalikan 3, sehingga hanya 9 orang yang dinyatakan lanjut ke tahap SKB.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.
Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Hal yang Dilakukan saat Lulus ke Tahap SKB
Peserta yang lulus ke tahap SKB CPNS 2024 harus melakukan beberapa hal ini.
Anda perlu mengetahui kapan secara umum jadwal SKB CPNS 2024 diselenggarakan dan kisi-kisi soalnya.
Selain itu, peserta wajib melakukan 2 hal berikut:
1. Wajib memilih kembali lokasi ujian tanggal 23-25 November melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2024 menggunakan CAT diumumkan.
Nantinya, rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024 menggunakan CAT akan diumumkan pada 4-8 Desember 2024.
Cara memilih titik lokasi ujian SKB
Dikutip dari bkn.go.id, pelaksanaan SKB non-CAT dijadwalkan 20 November-17 Desember 2024, sedangkan pelaksanaan SKB CAT ditetapkan pada 9-20 Desember 2024.
Adapun SKB dengan CAT adalah jenis tes menggunakan komputer dan sebaliknya SKB non-CAT tanpa komputer.
SKB non-CAT terbagi menjadi beberapa jenis tergantung jenis jabatan dan instansi penyelenggara yang dilamar.
Beberapa contoh bentuk SKB non-CAT:
Wawancara mendalam
Tes praktik atau simulasi kerja
Penilaian portofolio
Tes kesehatan fisik dan mental
Tes kemampuan bahasa asing secara lisan
Presentasi atau pemaparan konsep
Sebelum SKB CPNS 2024 diadakan, peserta diminta memilih lokasi ujian.
Cara memilih titik lokasi ujian SKB oleh peserta sebenarnya cukup mudah hanya melalui laman penerimaan CPNS atau sesuai kebijakan instansi masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
1 .Peserta memilih lokasi ujian SKB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pilih kota/kabupaten tempat pelaksanaan tes dan klik "Simpan".
2. Peserta hanya diberikan kesempatan 1 kali untuk memilih lokasi ujian dan tak dapat diubah.
Sesuai jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 yang dikeluarkan BKN, pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta dimulai pada 23-25 November 2024.
Link Download Kisi-Kisi SKB CPNS 2024
Kisi-kisi SKB bisa diunduh pada link yang disediakan Kantor Regional atau Kanreg BKN.
Semua kisi-kisi ini untuk 460 jabatan atau posisi dari semua instansi pemerintah. Mulai kementerian, badan, lembaga hingga pemerintah daerah.
Pelamar bisa download atau unduh melalui link kisi-kisi SKB:
1. https://bit.ly/materiSKB2024
2. https://kanreg3.id/yuk-intip-materi-pokok-skb-cpns-tahun-2024/
3. https://s.id/MateriSKB2024/
Dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, materi SKB bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dibuat oleh instansi pembina JF.
Sedangkan materi SKB bagi pelamar jabatan pelaksana, disusun dengan menyesuaikan rumpun JF terkait.
Ketentuan SKB dalam Seleksi CPNS 2024
Sama seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), SKB dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT).
Pelaksanaannya bisa di instansi pusat maupun daerah.
Perlu dicatat, tes SKB ini berbeda setiap instansi. Selain tes CAT, masing-masing instansi bisa menambahkan jenis tes lain.
Jenis tes lain tersebut bisa berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, atau jenis lainnya.
Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024
SKB Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
Pemetaan lokasi SKB dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan lokasi SKB oleh peserta: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Cara Memilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu".
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bagaimana Penentuan Kelulusan Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.