Pilkada Samarinda 2024

Bawaslu Kaltim Hentikan Laporan Aliansi Kotak Kosong Pilkada 2024, Tidak Penuhi Unsur Formil

Laporan Aliansi Kotak Kosong terkait penurunan spanduk oleh Satpol PP Samarinda resmi dihentika oleh Bawaslu Kalimantan Timur.

|
Penulis: Muhammad Said | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
PILKADA SAMARINDA 2024 – Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat saat memberikan penyampaian langsung kepada pihak terlapor, Aliansi Kotak Kosong. Sebelum memutus penghentian penyelidikan laporan, Bawaslu telah lebih dulu melakukan penelusuran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Laporan Aliansi Kotak Kosong terkait penurunan spanduk oleh Satpol PP Samarinda resmi dihentikan oleh Bawaslu Kalimantan Timur.

Hal ini dibeberkan oleh Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat pada Selasa (19/11/2024) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

“Intinya sudah kita tindaklanjuti laporan (dari Aliansi Kotak Kosong). Di dalam aturan tidak bisa menarasikan hal lain, hanya terbatas satu kalimat. Intinya sudah kami hentikan,” ucap Deden, sapaan karibnya.

Sebelum memutus penghentian penyelidikan laporan, ia mengaku kalau pihaknya telah lebih dulu melakukan penelusuran.

Baca juga: Disomasi Aliansi Kotak Kosong soal Pencopotan Spanduk, Begini Respons Bawaslu Samarinda

Mulai dari telaah aturan dasar sosialisasi yang ada di dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang Aturan Sosialisasi. 

Dan juga telah melakukan upaya klarifikasi kepada pihak Satpol PP Samarinda sebagai pihak yang dilaporkan Aliansi Kotak Kosong. 

Dalam PKPU ada batasan. Harus ada legal standing. Kemudian juga, di dalam PKPU, kampanye itu ada penyampaian gagasan visi misi citra diri. 

"Masyarakat memang boleh melakukan sosialisasi, tapi bukan bagian peserta pemilu yang tidak memiliki legal standing sehingga tidak perbolehkan memasang alat peraga,” papar Deden.

Selain dari dasar aturan PKPU terkait aturan sosialisasi, Deden juga merinci kalau hasil klarifikasi yang diberikan Satpol-PP Samarinda adalah penegakan perda sesuai kapasitas dan kewenangan mereka.

Baca juga: Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun: Demokrasi Kita Berdasarkan Hukum

Sedangkan dari Satpol-PP mengklarifikasi mereka melakukan penertiban spanduk dengan dasar aturan Perwali Nomor 34 tahun 2023 tentang Perizinan Penataan Reklame di Ruang Publik.

Sehingga di akhir kesimpulan, Deden menyebut kalau laporan yang diberikan Aliansi Kotak Kosong tidak masuk dalam daftar pelanggaran pemilu.

“Iya, bukan objek pelanggaran pemilihan,” ucapnya. 

Tanggapan Ketua Aliansi Kotak Kosong

Sementara itu, Ketua Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro merespons, kalau penindakan yang dilakukan Bawaslu tidak bisa maksimal. 

Sebabnya bukan karena kinerja, namun karena dasar aturan yang membatasi.

“Kami bingung yang dimaksud sosialisasi itu pastinya seperti apa. Kalau cuman konteks sekadar bergambar, itu seharusnya tidak masuk dalam konteks sosialisasi," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved