Pilkada Samarinda 2024
Disomasi Aliansi Kotak Kosong soal Pencopotan Spanduk, Begini Respons Bawaslu Samarinda
Disomasi Aliansi Kotak Kosong lantaran tak terima spanduk diturunkan, begini respons Bawaslu Samarinda.
Penulis: Muhammad Said | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Kotak Kosong menggelar konferensi pers pada Senin (27/10/2024) hari ini.
Mereka meminta pertanggungjawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda atas kerugian yang dialami akibat pencopotan alat peraga berupa spanduk.
Aliansi Kotak Kosong pun mengaku telah melayangkan somasi kepada Bawaslu Samarinda.
Ketua Aliansi Kotak Kosong, Niko mengatakan, pemasangan spanduk yang dilakukan pihaknya di beberapa ruas jalan tak melanggar aturan.
Pasalnya, sebelum memasang, masyarakat lebih dulu melakukan audiensi dan mediasi kepada KPU Samarinda.
"Kami meminta dan mensomasi Bawaslu Samarinda, dalam jangka waktu 2X24 jam, pihak Bawaslu mempertanggungjawabkan," kata Niko.
Baca juga: Pandangan Bawaslu Samarinda soal Mengkampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Alat peraga itu merupakan bantuan ataupun iuran secara individu yang dikumpulkan pihaknya.
Dengan adanya pencopotan spanduk itu, maka menimbulkan kerugian material.
Sementara itu, Ketua Komisi Mobilisasi dan Penggalangan Masa Aliansi Kotak Kosong, Imron mempertanyakan muatan tendensius yang disebut Bawaslu Samarinda.
Kerugian material yang dialami mencapai Rp 3 Juta.
"Kalau berbicara kerugian biaya itu hasil dari kita parunham selama 1 bulan, yang dikumpulkan dari 1 orang sebesar Rp200 ribu selama 1 bulan. Spanduk alat peraga yang kita bikin sekitar 100 spanduk dari dana 3 Juta yang kita kumpulkan, ungkapnya.
Ia menambahkan, seharusnya Pilkada Samarinda 2024 dapat menghadirkan lebih dari satu paslon sebagai bentuk demokrasi.
"Saya sudah 60 tahun, karena seumur saya baru tahun ini pilkada kotak kosong. Seharusnya pihak Bawaslu dan KPU Bersyukur dengan kita, karena kita menyosialisasikan pemilihan dan cara memilih," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Samarinda Gandeng LSM Cegah Hoax dan Politik Uang di Pilkada 2024
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang turut dikonfirmasi menyebut kalau pihaknya sejatinya tak menyoal terkait pemasangan alat peraga kampanye dari Aliansi Kotak Kosong.
"Pertama, Bawaslu tidak melepas, Kalau ada mengklaim, itu tidak benar. Bawaslu bukan lembaga yang bertanggung jawab," jelas imam.
Sejatinya penertiban dilakukan pihak Satpol PP karena memang menjadi ranah kewenangan dari mereka.
"Mungkin karena ada laporan masyarakat, ada spanduk yang enggak izin, masa urusan Bawaslu juga," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.