Berita Samarinda Terkini
DPRD Gelar Audiensi dengan OPD dan Pemkot Terkait Upah Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar
Audiensi tersebut merupakan buntut dari polemik puluhan pekerja Teras Samarinda yang hingga saat ini belum mendapatkan upah
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari ini, Selasa (19/11) dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dipanggil oleh Komisi IV DPRD Samarinda untuk melakukan audiensi di Kantor DPRD Samarinda.
Audiensi tersebut merupakan buntut dari polemik puluhan pekerja Teras Samarinda yang hingga saat ini belum mendapatkan upahnya selama berbulan-bulan.
Pemberitaan sebelumnya, Pemkot Samarinda memang telah memilih pemenang tender untuk pembangunan Teras Samarinda tahap I dengan nilai Rp 36,9 miliar, yang jatuh pada PT Samudera Anugrah Indah Permai.
Baca juga: Mahasiswa Farmasi UMKT Samarinda Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Panti Asuhan Nurul Haq
Namun ternyata, laporan dari para pekerja yang mengaku tak dibayar sudah dilayangkan sejak Juli 2024 lalu, dua bulan sebelum peresmian Teras Samarinda.
Lantaran tak ada titik terang, persoalan ini kemudian di bahas dalam audiensi tersebut. Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahroni Pasie memimpin jalannya rapat ini.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan pekerja Teras Samarinda turut hadir didampingi kuasa hukum.
Wahyono selaku Kepala Disnaker hadir bersama dengan perwakilan jajarannya. Sementara itu, Dinas PUPR Samarinda hanya diwakilkan, Kepala OPD dan PPK tidak hadir dalam pertemuan ini.
Dalam audiensi, seorang mandor proyek bernama Edi mengungkapkan bahwa selama pengerjaan proyek, ia dan para pekerja lainnya tidak pernah mendapatkan kejelasan soal kontrak kerja.
“Saya tanya masalah kontrak, hanya direspon bilang besok-besok terus, sampai akhirnya proyek ini selesai. Makanya sampai sekarang tidak ada kontrak kerja,” tegas Edi.
Hal senada disampaikan Rully, salah satu pekerja, yang mengaku bahwa dirinya dan rekan-rekan hanya direkrut tanpa ada kejelasan administrasi.
"Kami direkrut hanya dibatas rekrut saja. Gaji terakhir di bulan April," ungkapnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono, menjelaskan bahwa persoalan ini dapat dikaji dari sisi hubungan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
"Menurut aturan, kami melihat dari sisi hubungan kerja. Kepastian pekerjaan itu diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tertentu.
Kalau tidak ada perjanjian kerja, kami tetap bisa melihat hubungan kerja berdasarkan tiga unsur," ujar Wahyono.
Ia melanjutkan bahwa tiga unsur yang menjadi syarat dalam pekerjaan adalah adanya pemberi perintah atau pengusaha, objek pekerjaan yang jelas, dan upah.
| Polresta Samarinda Terjunkan 200 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Kamis 18 Juni 2026 |
|
|---|
| DPRD Samarinda Uji Publik Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Bersama UINSI |
|
|---|
| DLH Samarinda Ungkap Fakta di Balik Limbah Lapas Narkotika yang Meluber ke Kawasan Permukiman |
|
|---|
| Lapas Narkotika Samarinda Akui Overkapasitas Jadi Penyebab Limbah Mengalir ke Permukiman |
|
|---|
| Limbah Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Bocor, Merusak Lahan Pertanian Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241119_audiensi-DPRD-Samarinda.jpg)