Rabu, 15 April 2026

Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Dorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Pergub

DPRD Kaltim dorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal jadi pergub, mengingat keberadaan IKN membuka banyak peluang.

Penulis: Muhammad Said | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Said
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mendorong terbitnya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokasi lantaran aturan ini memiliki peran strategis bagi masyarakat lokal, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mendorong terbitnya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokasi.

Pasalnya, perda tersebut memiliki peran strategis bagi masyarakat lokal. 

Andi Satya Adi Saputra berharap warga lokal terlibat dalam pembangunan IKN bukan sebagi penonton.

Adanya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim menjadi dipastikan akan berdampak besar bagi segala sektor kehidupan masyarakat Bumi Etam. 

Mulai dari sektor pembangunan infrastruktur bangunan dan jalan, investasi, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Abdulloh Tegaskan TNI–Polri hingga ASN Agar Netral di Pilkada 2024

Ia melanjutkan bahwa pembangunan di Kaltim, utamanya daerah sekitar IKN, akan terus meningkat.

Dampak positif yang ditimbulkan diprediksikan akan terus berlanjut, mengingat masih banyak proyek strategis pemerintah yang akan berdampak terhadap masyarakat Kaltim. 

"Dengan adanya IKN, Kaltim secara otomatis akan menjadi etalase,  jangan sampai jadi penonton terbangunnya IKN, rugi sekali," kata Andi belum lama ini.

Ia pun mendorong peningkatan pendidikan di Kaltim, di mana semakin banyak anak-anak Kaltim yang bersekolah hingga pendidikan tinggi. 

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Sorot Persoalan Air Bersih di Samarinda

Hal itu tentu akan meningkatkan daya saing dengan pendatang dari luar daerah.

"Lembaga legislatif tidak tinggal diam. Pada Agustus lalu, para Dewan Kaltim bersama Pemprov Kaltim telah membentuk peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja," ungkapnya 

Melalui perda itu, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal 75 persen sehingga masyarakat tidak jadi penonton di rumah sendiri.

"Legislator Kaltim ini berharap proses menjadi pergub bisa segera dilanjutkan dan perda dapat dijalankan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved