Sabtu, 11 April 2026

Berita Pemprov Kaltim

Rakernas II Ombudsman Tahun 2024, Pemerintah Harus Jamin Kinerja Pelayanan Terukur

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (18/11/2

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO HMS
19112024_Rakernas_II_Ombudsman_Tahun_2024 .jpeg 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (18/11/2024). 

Rakernas bertema Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mengawal Asta Cita dilaksanakan selama 5 hari (17-21 November). Acara  dibuka Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Tampak hadir Wakil Menteri Perhubungan RI Suntana.

Pj Gubernur Akmal Malik meminta Ombudsman RI agar menetapkan penilaian pelayanan publik yang terukur sesuai bidang urusan masing-masing instansi/lembaga. 

"Kita ingin performance (kinerja) terukur, sehingga kita bisa mempertanggungjawabkan ke masyarakat selaku pengguna pelayanan," kata Akmal.

Ia berharap Ombudsman bisa mengorkestrasi penetapan kinerja yang dapat diukur per urusan.  Karena pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di daerah. 

Menurut Akmal, jangan sampai terjadi masalah pelayanan publik di suatu lembaga atau instansi bukan pemerintah daerah, tetapi yang terkena imbas pemerintah daerah. 

Baca juga: Inilah Daerah Tertinggi dan Terendah Kasus DBD di Kaltim,  Akmal Malik Segera Memitigasi

Baca juga: Inilah Penilaian Pj Gubernur Akmal Malik Atas Kesiapan Logistik Pilkada Mahulu 2024

"Jangan sampai matinya listrik di kabupaten, tiba-tiba pemerintah daerah yang disalahkan. Padahal penyedianya PLN," ujar Akmal mencontohkan. 

Kondisi ini lanjut Dirjen Otda Kemendagri ini harus dipahami Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik di tingkat pusat hingga daerah. 

"Kita ingin Ombudsman menjadi lembaga yang benar-benar objektif menilai kinerja pemerintah dalam pelayanan publik," harapnya. 

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya merancang kepatuhan dengan empat dimensi (input, output, outcome dan pengelolaan pengaduan).

Seperti dimensi input, Ombudsman mengukur sejauh mana kapasitas dan kapabilitas SDM di birokrasi dalam memberikan pelayanan publik dan pemahaman tentang SOP yang ditangani. 

"Sebelumnya kita menyampaikan rapor saja (nilai dan ranking). Padahal ada indikator-indikator yang bisa di-tracing kabupaten kota maupun institusi pelayanan publik yang dinilai masih kurang," jelasnya. 

Diungkapnya, indikator penilaian dinamis atau setelah beberapa tahun Ombudsman punya target bersama Bappenas bahwa pemerintah daerah (kabupaten/kota) harus 80 persen masuk zona hijau. 

"Tahun ini sudah 80 persen. Artinya indikator penilaian sudah tidak pas lagi, sehingga perlu diubah dan ditingkatkan indikator yang lebih sulit," sebutnya. 

Misal, ketika Ombudsman sebelumnya hanya menilai ada dan tidaknya unit pengelola pengaduan.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved