Berita Nasional Terkini

Keinginan Johanis Tanak Hapuskan OTT KPK Disambut Riuh Tepuk Tangan Anggota DPR RI

Proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwarnai dengan wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Tribun Kaltim - Kompas.com
Calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, dan suasana uji kelayakan, serta kepatutan capim KPK di Komisi III DPR RI. 

“Karena pemanggilan itu akan mempengaruhi credibility, karena begitu nama kita muncul di running text, orang kampung sudah tanya itu, kenapa dipanggil. Padahal itu saksi a de charge,” ucap dia.

Ia menceritakan bahwa ia sempat menolak pemanggilan KPK, karena pada saat itu ia sedang menjadi pembicara mengenai pemberantasan korupsi bersama salah satu wakil ketua KPK.

“Jadi saya langsung tanyakan kepada wakil ketua KPK itu, mengapa saya kok dipanggil dan saya kok tidak dibahas dulu dalam konteks saksi a de charge? Apakah saya mau atau tidak. Karena ini saksi a de charge, bukan saksi fakta posisinya,” tuturnya.

Agus menambahkan, jawaban yang diterimanya dari KPK bersifat normatif dan tidak memuaskan.

“Ternyata jawabannya normatif, tidak tahu, tidak paham dan sebagainya dan menurut saya sih selaku pimpinan seharusnya tidak seperti itu,” sambungnya.

Terkait dengan dugaan transaksi janggal Rp 115 miliar, Agus merasa bahwa perkara tersebut direkayasa oleh pihak tertentu.

Baca juga: Sahbirin Noor Dicari KPK hingga Disebut Kabur, Paman Birin Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel

Ia meluruskan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil yang menyatakan bahwa Agus sendiri yang menyanggah keterlibatannya menerima aliran uang tersebut.

Agus menjelaskan bahwa sanggahan mengenai transaksi Rp 115 miliar itu justru disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada seorang jurnalis.

“Nama wartawannya sampai sekarang saya masih ada, karena saya diberitahu Kepala PPATK saat itu, nomor teleponnya masih ada dan sebagainya dan ini berlanjut dengan pengiriman bunga dan sebagainya dan menurut saya itu adalah fabricated (dibuat),” paparnya.

Ia menegaskan bahwa penjelasan dari Ivan menunjukkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi mencurigakan Rp 115 miliar seperti yang dituduhkan.

“Saya berharap bahwa pengiriman bunga itu tidak mempengaruhi credibility saya secara pribadi dan sebagai Wakil Ketua BPK selama empat tahun,” imbuh Agus. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Capim KPK Agus Djoko Klarifikasi 2 Kasus Korupsi ke Komisi III, Mengaku Kecewa dengan KPK"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved