Pilkada Paser 2024

KPU Paser Pastikan Sudah tak Ada Penambahan TPS Lokasi Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan hanya ada 5 TPS Lokasi Khusus (Loksus) dalam Pilkada 2024. Perihal adanya permintaan TPS

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
TPS DI PILKADA - Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini, menyatakan, untuk pendirian TPS Loksus, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi seperti harus dipastikan pemilih tersebut berada di lokasi saat hari pencoblosan.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan hanya ada 5 TPS Lokasi Khusus (Loksus) dalam Pilkada 2024. 

Perihal adanya permintaan TPS Loksus di Pasar Induk Penyembolum Senaken, KPU Paser tidak bisa mengakomodir hal tersebut. 

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini mengatakan pihaknya telah melakukan pemutahiran data pemilih dan mapping pendirian TPS. 

"Itu sudah kami lakukan koordinasi secara continue sampai dengan penetapan DPT dan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Paser," ujar Dyah di Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (20/11/2024). 

Baca juga: Mantapkan Kesiapan Pilkada, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Libatkan DPT 

Untuk pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya di wilayah domisili. 

Kategori TPS Loksus ini diperuntukkan untuk pemilih yang sudah dipastikan menggunakan hak pilih di TPS asal.

"Hal ini sudah diketahui oleh pihak terkait berdasarkan hasil koordinasi yang kami dilakukan," tambahnya. 

Dipastikan, hanya ada 5 TPS Loksus pada 2 kecamatan meliputi Kecamatan Tanah Grogot dan Batu Engau. 

Sehingga, sambung Dyah permintaan TPS Loksus di Pasar Induk Penyembolum Senaken maupun RSUD Panglima Sebaya sudah tidak bisa diakomodir. 

"Karena, TPS Loksus ini sudah kami ajukan dan telah di SKK-kan secara nasional, sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang ada," tegasnya. 

Baca juga: KPU Paser Butuh 216.814 Surat Suara pada Pilkada 2024, Tambah 2,5 Persen dari Jumlah DPT

Ia menilai, pedagang yang ada di Pasar Senaken tidak semua berasal dari daerah yang sama dan kemungkinan bisa lebih dahulu menyalurkan hak pilihnya di TPS asal. 

"Kalaupun nantinya belum sempat, kami sarankan untuk menyalurkan hak pilih mereka di wilayah paling dekat dengan domisili masing-masing," imbuhnya. 

Untuk pendirian TPS Loksus, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi seperti harus dipastikan pemilih tersebut berada di lokasi saat hari pencoblosan. 

DEBAT PILKADA PASER 2024 - Dua paslon di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan dan Masitah-Depa.
DEBAT PILKADA PASER 2024 - Dua paslon di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan dan Masitah-Depa. (Instagram kpu_kab_paser)

Selanjutnya, minimal pemilih yang ada di TPS Khusus tersebut minimal ada 100 orang yang masuk dalam DPT. 

"Memang bukan satu-satunya tolak ukur, tapi kesedian pemilih dalam menggunakan hak pilihnya bisa benar-benar terlindungi," ulas Dyah. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved