Pilkada Paser 2024
KPU Paser Butuh 216.814 Surat Suara pada Pilkada 2024, Tambah 2,5 Persen dari Jumlah DPT
KPU Paser butuh 216.814 surat suara pada Pilkada 2024, tambah 2,5 persen dari jumlah DPT.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan 216.814 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Paser pada Pilkada 2024 mencapai 211.299 orang.
Ratusan ribu surat suara itu akan disebar pada 485 tempat pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, banyaknya surat suara itu diperoleh dari penambahan 2,5 persen dari jumlah DPT yang dijadikan sebagai cadangan.
"Penambahan 2,5 persen itu disiapkan untuk mengantisipasi kekurangan surat suara apabila ditemukan yang rusak atau tidak layak," terang Ahyar terang, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: KPU Paser Mulai Terima Logistik Pilkada 2024
Jumlah TPS pada Pilkada 2024 ini mengalami penambahan dibandingkan pemilu Februari lalu yang hanya 484 TPS.
"Kondisi ini kami pastikan turut disesuaikan untuk keperluan logistik yang diperlukan, penambahan satu TPS itu tepatnya di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan," tambahnya.
Baca juga: KPU Paser Persiapkan Proses Debat Paslon untuk Pilkada 2024, Ada Dua Pilihan Lokasi
Sementara untuk DPT di Pilkada Paser mengalami penurunan dibandingkan Pemilu sebelumnya yang mencapai 211.377 pemilih.
Pengurangan itu disebabkan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih lokasi khusus (Loksus) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena berganti daerah pemilihan (dapil).
"Untuk logistik yang sudah kami terima berupa tinta, kabel ties dan bilik suara, kalau kotak suara saat ini sedang dalam proses pengiriman. Sementara untuk formulir dan sampul, masih proses di percetakan," pungkas Ahyar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.