Berita Balikpapan Terkini

5 Kg Sabu Dalam Kemasan Milo Dimusnahkan Polda Kaltim, Hasil Sitaan dari 2 Kurir Asal Samarinda

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu tersebut dalam panci berisi air mendidih yang disiapkan khusus

MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Polda Kaltim musnahkan 5 kg sabu senilai Rp7,6 miliar yang disita dari dua kurir asal Samarinda, KP dan AI, dengan cara melarutkan narkotika dalam air mendidih, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (21/11/2024). 

Sebanyak 5 kilogram narkotika jenis sabu yang disita dari dua tersangka, KP dan AI, dimusnahkan pagi ini di Mapolda Kaltim, Balikpapan

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu tersebut dalam panci berisi air mendidih yang disiapkan khusus. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa setelah larut, barang bukti tersebut akan dibuang ke kloset.

Baca juga: Kronologi Polda Kaltim Ungkap Pengedar 8 Kg Sabu, Bermula Temuan 50 Gram di Kantong Celana

"Jadi setelah larut, nanti kita buang di kloset, juga disaksikan oleh tersangka dan juga oleh saksi internal dan eksternal," ungkapnya di Balikpapan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima kantong plastik klip berisikan sabu seberat 5.073 gram bruto (4.963 gram netto), yang disisihkan sebanyak 5 gram netto untuk uji laboratorium di BPOM RI Samarinda.

Selain itu, barang bukti dari tersangka AI berupa empat bungkus sabu dengan berat total 51,59 gram bruto (50,15 gram netto) juga dimusnahkan, dengan 5 gram netto disisihkan untuk uji laboratorium.

Secara keseluruhan, total narkotika yang dimusnahkan mencapai 5 kilogram, yang berasal dari kedua tersangka, KP dan AI. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut," tegas Nyoman. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 5.073 gram bruto atau 4.963 gram netto di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Rabu (6/11/2024). 

Penangkapan tersangka berinisial KP dilakukan setelah Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima bungkus plastik susu berisi sabu, sebuah sepeda motor, dan telepon genggam sebagai barang bukti. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KP mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp4 juta oleh seorang DPO berinisial D untuk mengambil barang tersebut, yang diketahui berasal dari luar negeri melalui jalur perbatasan Kalimantan Utara.

Sabu yang disita memiliki nilai pasar mencapai Rp 7,6 miliar dengan asumsi Rp 1,5 miliar per kilogram.

Polisi memperkirakan barang haram ini dapat menyelamatkan 25.365 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

KP, yang mengaku baru pertama kali bertugas sebagai kurir, masih diselidiki lebih lanjut karena ada dugaan keterlibatannya sebagai bandar dalam jaringan besar ini. 

Untuk perbuatannya, KP dikenai Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved