Pilkada PPU 2024
Sekda PPU Serahkan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu
Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar, menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tohar yang juga ketua desk Pilkada PPU mengaku bahwa pihaknya mendapati laporan adanya salah satu ASN yang mengarah pada pelanggaran terkait netralitas.
Lantaran masih dalam tahap pembuktian, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu sebagai yang berwenang.
"Kami mendapati laporan lewat media ada mencuat di media, kami tidak ingin mencampuri, informasinya sudah mulai proses di Bawaslu," ungkapnya pada Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Sekda Tohar Hadiri Simulasi Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pilkada PPU 2024
Ia menjelaskan bahwa menjadi ranah Bawaslu setempat untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Terbukti atau tidaknya ASN yang bersangkutan itu terlibat dalam politik praktis akan disampaikan nanti kepada pimpinan daerah dalam bentuk surat.
Surat itu juga merupakan terusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berisi perintah untuk memberikan sanksi apabila benar terlibat.
"Nanti akan ada sanksinya, surat akan muncul dan dialamatkan ke pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelasnya.
Baca juga: Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada PPU 2024, Sekda Tohar Ingatkan soal Netralitas ASN
Namun demikian, ia memastikan bahwa perintah untuk memberikan sanksi akan langsung dijalankan oleh pemerintah daerah.
Berkaca dari pemilu lalu, seorang ASN yang juga terlibat dalam politik praktis langsung mendapatkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Tohar menegaskan bahwa ia tidak ingin hal itu kembali terulang, karena akan merugikan ASN itu sendiri.
"Pengalaman yang lalu, KASN langsung memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi kepada si Fulan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN yang diduga dari kalangan tenaga medis PPU hadir dalam debat kedua Pilkada PPU 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kehadirannya itu mengarah pada potensi pelanggaran netralitas lantaran menggunakan atribut paslon tertentu dan duduk di antara pendukung paslon, bukan di barisan para undangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.