Pilkada PPU 2024

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu PPU: Penuhi Syarat Materil dan Formil 

Terima laporan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu PPU sebut sudah penuhi syarat materil dan formil.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga asal Nenang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Selasa (19/11/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan dari salah seorang warga asal Nenang terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Selasa (19/11/2024). 

Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim.

"Kita menerima laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN. Baru kemudian hari ini diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana telah diatur dalm peraturan perundangan terkait penanganan pelanggaran," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan tersebut terkait kehadiran ASN dalam kegiatan debat terakhir Pilkada PPU 2024 yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (14/11/2024) .

"Pelapor itu melaporkan salah satu juga warga PPU yang diduga sebagai ASN yang hadir kegiatan debat pada tanggal 14 November di Kompas TV," ucapnya.

Baca juga: Tim Hukum Mudyat-Win Datangi Bawaslu PPU, Minta Tindak Tegas Dugaan Black Campaign di Pilkada

Laporan warga Nenang itu disertai barang bukti berupa foto tangkap layar ssat debat dan data terlapor yang diambil di website.

Meski ketua Bawaslu belum menyebutkan nama dan instansi ASN yang diduga turut hadir saat debat, namun barang bukti yang disertakan dianggap telah memenuhi syarat.

"Dia tidak lihat secara langsung, hanya tangkap layar berupa foto dan screenshot data ASN di website. Kami anggap sudah memenuhi syarat materil dan formil," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu PPU Terima Satu Laporan Pelanggaran Pilkada, Diduga Kampanye Hitam

Mohammad Khazim menambahkan, pihaknya segera melakukan proses atas laporan warga Nenang tersebut sesuai dengan peraturan penanganan pelanggaran Pilkada, termasuk saksi jika diperlukan.

"Terkait dugaan pidana nya apakah dia dilibatkan ataupun terlibat saya belum bisa simpulkan , karena dari pelapor hanya melaporkan kronologi dia hadir di salah satu bentuk metode kampanye yaitu debat," pungkasnya. (*)

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved