Berita Viral
Fakta-fakta Viral Sopir Travel Bunuh dan Rudapaksa Jessica Sollu di Sulsel, Ditangkap di Kaltim
Berikut fakta-fakta sopir travel bunuh dan rudapaksa Jessica Sollu (23), kabur dan ditangkap di Kalimantan Timur.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Lalu, pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Kesaksian Ibu Korban
Ibu Jessica, Monika menceritakan momen terakhir putrinya sebelum tewas secara tragis di tangan sopir travel.
Menurut Monika, Jessica sempat dijemput 3 orang sopir travel pada Senin (11/11/2024).
"Dua hari lalu dijemput 3 orang (sopir). Dia pakai baju hitam dan celana hitam," ucapnya.
Korban dijemput menggunakan mobil Toyota Avanza kemudian dipindahkan ke mobil Wuling.
Setelah itu, keluarga kehilangan kontrak dengan korban.
Hingga akhirnya korban dilaporkan menghilang.
Sosok Korban
Jessica merupakan seorang karyawati di perusahaan pengolahan nikel di PT IMIP Morowali.
Kerabat korban, Rompa Sollu mengatakan sebelum tewas korban sempat pulang ke kampung halaman di Batualu Selatan untuk memakamkan neneknya dan mengganti peti mati almarhum ayahnya.
Karena itu, keluarga merasa sangat terpukul atas kematian korban.
“Pastinya syok berat. Karena kita baru saja bertemu di kampung, mengantar jenazah oma dari Palopo untuk dimakamkan. Baru-baru melepas sedih, air mata belum kering, ikut lagi Jessica,” ungkap Rompas Sollu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.