Berita Nasional Terkini

Bocoran Besaran UMK Surabaya 2025, Naik Berapa Persen? Perbandingan Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

Berikut bocoran besaran UMK Surabaya 2025, naik berapa persen? Lengkap perbandingan upah minimum selama 5 tahun terakhir.

Canva
Ilustrasi uang rupiah. UMK Surabaya 2025 bakal naik berapa persen? Cek bocorannya, ini permintaan dari buruh 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut bocoran besaran UMK Surabaya 2025, naik berapa persen? Lengkap perbandingan upah minimum selama 5 tahun terakhir.

Hingga saat ini pembahasan UMK Surabaya 2025 urung dilakukan imbas molornya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sekalipun demikian, serikat pekerja telah menyiapkan sejumlah usulan besaran UMK.

Saat ini Dewan Pengupahan Surabaya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal rumus perhitungan kenaikan UMK.

"Hingga saat ini, perhitungan UMK masih belum ada progres. Bahkan termasuk perhitungan angka kenaikan," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2024).

Baca juga: Bocoran Besaran UMP Jakarta 2025, Naik Berapa Persen? Ini Perbandingan Upahnya 5 Tahun Terakhir

Walaupun begitu, beberapa pihak mulai menyiapkan usulan besaran kenaikan. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB), misalnya, meminta kenaikan sebesar 8-10 persen.

"Serikat pekerja dari ring 1 menginginkan kenaikan sebesar 8-10 persen," kata Solihin yang juga Koordinator unsur pekerja Dewan Pengupahan Surabaya ini.

Ilustrasi uang rupiah. UMK Surabaya 2025 bakal naik berapa persen? Cek bocorannya, ini permintaan dari buruh
Ilustrasi uang rupiah. UMK Surabaya 2025 bakal naik berapa persen? Cek bocorannya, ini permintaan dari buruh (Canva)

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp378 ribu hingga Rp472 ribu.

Sehingga, UMK Surabaya 2025 diharapkan mencapai Rp5.103.517 hingga 5.198.026.

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan serikat pekerja.

Di antaranya, mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Solihin, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK. Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

 Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja. Pada aturan sebelumnya, nilai a pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Namun menurut pekerja, putusan MK membuka peluang nilai a yang lebih besar.

"Kalau dari pekerja, ada 3 alpha yang diusulkan, yaitu 0,8, ada 1, dan 1,2. Sebab menurut putusan MK, besaran alpha ini diputuskan di Dewan Pengupahan," katanya.

Berbeda halnya dengan serikat pekerja, pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengusulkan nilai alpha yang berbeda. Yakni, maksimal 0,3.

"Soalnya, Apindo masih memakai aturan yang lama. Padahal, ada putusan MK. Kami dengar-dengar, Dewan Pengupahan Nasional sudah mengusulkan nilai alpha di angka 0,8," ungkap Solihin.

Karenanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian aturan pemerintah pusat. UMK akan dibahas setelah pemerintah provinsi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, besaran UMP 2025 mestinya ditetapkan paling lambat, Kamis 21 November 2024. Kenyataannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di seluruh Indonesia ternyata molor.

"Kami tak khawatir dengan molornya penetapan UMP akan mempengaruhi pembahasan UMK. Prinsipnya, kami siap untuk duduk bersama membahas kenaikan UMK sesuai hasil putusan MK tersebut," tegas Solihin.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki rumus dalam menghitung UMK. Ada sejumlah komponen yang dimasukkan dalam perhitungan tersebut.

Aturan lama, rumus perhitungan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Pada 2024, UMR Kota Surabaya mencapai Rp4.725.479 (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023). Angka ini naik sebesar Rp200.000 dari tahun 2023 (Rp4.525.479) sekaligus menjadikan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMR tertinggi di Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menyatakan, sejatinya pembahasan soal kenaikan upah minimum pekerja masih terus dalam pembahasan.

Kata dia, kemungkinan akhir bulan ini pemerintah melalui Kemenaker RI sudah memiliki rumusan yang pasti terkait kenaikan upah tersebut.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli saat ditemui usai hadiri pembukaan Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dengan begitu, Yassierli meminta publik untuk menunggu perihal apa yang nantinya diputuskan pemerintah terhadap angka minimum untuk upah.

Sebelumnya, Menaker Yassierli juga memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan. Penetapannya akan keluar sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada upah minimum Kota Kabupaten," lanjutnya.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya Jawa Timur mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

2020: Rp 4.200.479

2021: Rp 4.300.479

2022: Rp 4.375.479

2023: Rp 4.525.479

2024: Rp 4.725.479

UMP Jatim

Mengutip laman BPS, pada berikut daftar UMP di Jawa Timur 2020-2024:

2020: Rp 1.768.000.

2021: Rp 1.868.777.

2022: Rp 1.891.567

2023: Rp 2.040.244,30.

2024: Rp 2.165.244,30.

Menko Polkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.

Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.

"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Asyik! Upah Minimum 2025 di Jatim Naik, Ini Daftar UMK Kota Surabaya 5 Tahun Terakhir

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocoran UMK Surabaya 2025, Buruh Usulkan Upah Rp 5,1 Juta: Sesuai Putusan MK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved