Berita Viral
Kado Guru Supriyani di Momen Hari Guru Nasional, Divonis Bebas Usai Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi
Hari ini bertepatan Hari Guru Nasional 2024, Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini bertepatan Hari Guru Nasional 2024, Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dinyatakan oleh Majelis Hakim, Guru Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konsel, berinisial D yang merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim dan istri Nurfitriana.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bersyukur kliennya divonis bebas.
Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional 2024 yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dilansir YouTube Kompas TV.
Baca juga: Guru Honorer Supriyani Divonis Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."
"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, vonis bebas terhadap guru Supriyani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar kata Stevie Rosano, dinukil dari TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Sosok Guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.
Sosok Hakim Stevie Rosano
Sosok Hakim Stevie Rosano kembali jadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani.
Seperti diketahui, Supriyani sebelumnya didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Atas vonis tersebut, sebelumnya Supriyani banjir dukungan dari masyarakat, komunitas hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menuntut Supriyani dibebaskan karena tidak bersalah.
Lantas, seperti apa sosok Hakim Stevie?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Stevie merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.
Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.
Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.
Sedangkan untuk harta kekayaan, melansir dari laman elhkpn, Stevie punya kekayaan Rp 2,3 miliar.
Hartanya meliputi sebidang tanah dan bangunan warisan, mobil warisan dan motor Honda.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000
1. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000
1. MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000
Baca juga: Ini yang Dilakukan Guru Supriyani Jelang Hadapi Sidang Vonis, Pengacara Yakin Bebas: Berdasar Fakta
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.305.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Hakim Stevie Rosano yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Supriyani Divonis Bebas Kasus Penganiayaan Anak Polisi, Kuasa Hukum: Kado Hari Guru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.