Berita Nasional Terkini

Guru Honorer Supriyani Divonis Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024

Guru Supriyani divonis hari ini, bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Senin 25 November 2024.

Tribun Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). Guru Supriyani divonis hari ini, bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Senin 25 November 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Guru Supriyani divonis hari ini, bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Senin 25 November 2024.

Guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024 lalu bakal divonis hari ini. 

Supriyani berharap divonis bebas.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Guru Honorer Supriyani, Saksi Ungkap Siswa Jatuh ke Sawah

Setiap tahun, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.

Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang istimewa ini, semua diingatkan akan peran penting para guru dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa.

Supriyani sudah sejak jauh-jauh hari menyiapkan diri untuk mendengarkan vonis tersebut.

Dia berharap bisa bebas tanpa syarat dalam sidang vonis ini.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan terkait persiapan kliennya menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.

Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya.

Sebelumnya Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.

Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved