Pilkada 2024
Aturan Pilkada 2024, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang? Ini Putusan MK
Bagaimana jika kotak kosong menang di Pilkada 2024? Simak putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana jika kotak kosong menang di Pilkada 2024? Simak putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini.
Untuk diketahui, ada 41 daerah di Indonesia yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Empat puluh satu daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah harus segera diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pemilihan.
Keputusan itu dibacakan dalam perkara 126/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Terjawab Kapan Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Dilantik
MK menyatakan bahwa Pasal 54D ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis, (14/11/2024).
Dalam perkara ini, Suhartoyo juga mengabulkan tuntutan pemohon yang meminta agar desain surat suara untuk calon tunggal pemilihan kepala daerah diubah menjadi model peblisit. Gugatan ini ditujukan pada Pasal 54C UU 10/2016 tentang Pilkada.
MK menyatakan bahwa Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota,” bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan setuju dengan model peblisit untuk segera diterapkan.
Namun, saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan, sehingga model peblisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini.
“Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model peblisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
Lantas, bagaimana mekanisme pilkada ulang jika kotak kosong menang?
Daerah yang calonnya dikalahkan oleh kotak kosong akan dipimpin seorang penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.