Pilkada 2024

Aturan Pilkada 2024, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang? Ini Putusan MK

Bagaimana jika kotak kosong menang di Pilkada 2024? Simak putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini.

TribunKaltim.co/Zainul
Ilustrasi pencoblosan. Bagaimana jika di Pilkada 2024 yang menang kotak kosong? 

 Dia akan menjabat hingga pilkada ulang diselenggarakan.

Berdasarkan UU Pilkada, pada pilkada ulang, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon bisa kembali mengajukan kandidat baru.

 Selain itu, calon kepala daerah yang sebelumnya keok oleh kotak kosong dapat kembali mencalonkan diri. 

 Tidak ada larangan eksplisit yang mencegah calon yang kalah dalam pilkada sebelumnya untuk kembali maju dalam pilkada ulang, baik secara individu maupun sebagai pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Namun, tentu saja, calon tersebut harus kembali mendaftar dari mulai dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diharuskan.

 Kemudian, KPU setempat akan melakukan verifikasi untuk meneliti keterpenuhan syarat-syarat tersebut sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

Daftar daerah yang lawan kotak kosong pada Pilkada 2024

Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:

Pilkada Provinsi

Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota

Aceh

Aceh Utara
Aceh Tamiang

Sumatera Utara

Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Barat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara

Sumatera Barat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved