Pilkada 2024
Aturan Pilkada 2024, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang? Ini Putusan MK
Bagaimana jika kotak kosong menang di Pilkada 2024? Simak putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini.
Dia akan menjabat hingga pilkada ulang diselenggarakan.
Berdasarkan UU Pilkada, pada pilkada ulang, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon bisa kembali mengajukan kandidat baru.
Selain itu, calon kepala daerah yang sebelumnya keok oleh kotak kosong dapat kembali mencalonkan diri.
Tidak ada larangan eksplisit yang mencegah calon yang kalah dalam pilkada sebelumnya untuk kembali maju dalam pilkada ulang, baik secara individu maupun sebagai pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
Namun, tentu saja, calon tersebut harus kembali mendaftar dari mulai dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diharuskan.
Kemudian, KPU setempat akan melakukan verifikasi untuk meneliti keterpenuhan syarat-syarat tersebut sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
Daftar daerah yang lawan kotak kosong pada Pilkada 2024
Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi
Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
Aceh
Aceh Utara
Aceh Tamiang
Sumatera Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Barat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Sumatera Barat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.