Pilkada Jakarta 2024
Kalimat Maruarar Sirait yang Dinilai SARA saat Kampanye Pilkada Jakarta 2024, Dilaporkan ke Bawaslu
Pernyataan Maruarar Sirait yang dinilai SARA saat kampanye akbar Pilkada Jakarta 2024. Kini berujung laporan Bawaslu
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Maruarar Sirait yang dinilai menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) saat kampanye akbar Pilkada Jakarta 2024, kini dilaporkan ke Bawaslu.
Sebelumnya, kalimat yang disampaikan mantan politisi PDIP, Maruarar Sirait yang biasa disapa Ara ini memantik perhatian lantaran dinilai mengandung SARA.
Laporan ke Bawaslu terkait pernyataan Maruarar Sirait atau Ara yang dinilai SARA ini disampaikan Samuel David (37), seorang warga Jakarta Selatan.
Samuel David melaporkan Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dugaan pernyataan yang berbau SARA.
Baca juga: Buntut Pernyataan Maruarar Sirait, Hasto akan Kirim Buku Sabam Sirait, Profil Ayah Ara Pendiri PDIP
Laporan terhadap Maruarar Sirait tersebut dibuat Senin (25/11/2024) sore.
Samuel melaporkan Maruarar Sirait terkait pernyataan yang menyebutkan kemungkinan hilangnya dukungan dari pemilih non-muslim kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Samuel, pernyataan tersebut bisa memicu isu SARA yang tidak diinginkan dalam konteks Pilkada Jakarta 2024.
“Jadi, hari ini saya selaku warga masyarakat Jakarta melaporkan apa yang diucapkan oleh Maruarar Sirait yang menyatakan bahwa pemilih non-muslim akan meninggalkan Pramono dan Bang Doel,” kata Samuel saat ditemui di Pancoran, Jakarta.
Samuel menegaskan bahwa laporannya bukan didasarkan pada pilihan politiknya, tetapi karena ia ingin menghindari isu SARA dalam Pilkada Jakarta 2024 yang mengingatkan pada polemik serupa yang terjadi pada Pilkada 2017.
"Tapi, saya di sini bukan soal pilihannya siapa, tapi ucapan ini sudah menyinggung SARA. Jadi yang selama ini kita tahu kampanye harusnya damai.
Kemudian sudah tidak ada lagi lah isu-isu SARA seperti dulu gitu kan," tambah Samuel seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Laporan Samuel telah diterima oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI dengan nomor laporan 025/PL/PG/Prov/12.00/XI/2024.

Bawaslu dijadwalkan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Samuel mengungkapkan bahwa Bawaslu akan memberi waktu sekitar dua hari untuk melakukan kajian awal dan meminta kelengkapan dokumen terkait laporan.
Baca juga: Kampanye Berakhir, Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024, Elektabilitas Ridwan Kamil vs Pramono Anung
"Ya kalau dari Bawaslu informasinya kajiannya kurang lebih dua hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.