Pilkada 2024
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 lewat Cek DPT Online, Waktu Pencoblosan, Apa yang harus Dibawa?
Cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 lewat DPT Online. Simak waktu pencoblosan dan syarat yang harus dibawa ke TPS pada 27 November 2024 nanti
TRIBUNKALTIM.CO - Gelaran Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2024).
Di Pilkada 2024, lokasi TPS bisa saja berbeda dengan saat Pilpres dan Pileg 2024.
Untuk mengetahui lokasi TPS dapat cek di cekdptonline atau bisa melalui lini yang tersedia di artikel, simak juga penjelasan lengkapnya terkait waktu pencoblosan dan apa saja yang harus dibawa ke TPS.
Sebenarnya, informasi tersebut tercantum dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Baca juga: Cara Cek DPT Online 2024 lewat HP Android, Link KPU, Konfirmasi di WhatsApp, Pastikan Nama Terdaftar
Kendati demikian, Anda dapat melihat sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
- Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link berikut ini >>>
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
- Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
- Klik “Langkah 3 / 4”.
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU.
- Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
Baca juga: 2 Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK
Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP. Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?
Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Baca juga: Pastikan Nama Terdaftar, Cara Cek DPT Online Lewat HP Android, Link KPU Konfirmasi Via Whatsapp
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7;
- dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Bagaimana Cara Menjadi Pemilih Pemilu 2024?
Apa persyaratan terdaftar sebagai pemilih?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241107-MENYALURKAN-SUARA.jpg)