Pilkada 2024

Link Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024! Cek Siapa Unggul Versi Quick Count di Jatim, Jabar, Jambi, DKI

Inilah link hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jambi, dan lainya

Editor: Doan Pardede
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
HASIL PILKADA 2024 - Inilah link hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jambi, dan lainnya. 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: PLN Kaltimra Siap Kawal Keandalan Pasokan Listrik untuk Pilkada Serentak 2024 di Kaltim 

Link Alternatif Lembaga Survei

Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.

Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.

Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dan Link PDF, Lengkap dengan Rincian Tugas KPPS 1 hingga 7

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022, seperti dilansir TribunJabar.id di artikel berjudul Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya:

Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif

* Fixpoll: https://fixpoll.id/

* CSIS: https://mail.csis.or.id/

* Indikator: https://indikator.co.id/

* Populi Center: https://populicenter.org/

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved