Pilkada Bengkulu 2024
Rohidin Mersyah Maju Pilkada Bengkulu 2024 meski Tersangka, Jika Menang Tetap Dilantik Asal . . .
Sosok Rohidin Mersyah disorot, usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun tetap maju Pilkada Bengkulu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Rohidin Mersyah disorot, usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun tetap maju Pilkada Bengkulu 2024.
Diketahui, Rohidin Mersyah maju menjadi calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029, bersama Meriani sebagai calon wakil gubernur Bengkulu pendampingnya.
Lantas, apakah Rohidin Mersyah tetap bisa maju di Pilkada Bengkulu 2024 meski berstatus tersangka?
Mengenai kejelasan status Rohidin di Pilkada 2024 itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, status tersangka Rohidin tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-undang Pilkada.
Baca juga: Ditangkap KPK Menjelang Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Bakal Menang Pilkada Bengkulu 2024
"Secara normatif, kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Jadi, meski Rohidin berstatus tersangka, proses pelantikan tetap bisa dilanjutkan jika dia memenangkan Pilkada Bengkulu 2024.
Afifuddin kemudian mengutip pasal 163 UU Pilkada yang menyebutkan, "Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
KPU Tak Bisa Batalkan Pencalonan Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Terkait pembatalan pencalonan, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa KPU baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Idham saat dihubungi, Senin (25/11/2024), dilansir Kompas.com.
Ketentuan tersebut merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
Apabila Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.