Minggu, 19 April 2026

Pilkada 2024

Hari Ini, Pilkada Serentak 27 November 2024, Perhatikan Waktu Mencoblos dan yang harus Dibawa ke TPS

Hari ini, Pilkada serentak 27 November 2024. Perhatikan waktu mencoblos dan yang harus dibawa ke TPS. Jangan sampai kehilangan hak pilih.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA 2024 - Ilustrasi. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Paser di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024). Hari ini, Pilkada serentak 27 November 2024. Perhatikan waktu mencoblos dan yang harus dibawa ke TPS. Jangan sampai kehilangan hak pilih. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (27/11/2024) pencoblosan Pilkada 2024 serentak digelar di seluruh Indonesia.

Seluruh masyarakat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Segera datang ke TPS dan berikan suara untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024 sesuai dengan pilihan Anda.

Tahun ini, Pilkada 2024 dilaksanakan serentak sehingga masyarakat akan memilih untuk calon kepala daerah tingkat I yakni Gubernur dan Wagub serta kepala daerah tingkat II yakni Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan domisli. 

Baca juga: 30 Ucapan Selamat Mencoblos Pilkada 2024 yang Cocok Dibagikan di Media Sosial, Gunakan Hak Suaramu!

Cara Cek TPS Pilkada 2024

Untuk cek DPT Pilkada 2024 lewat HP Android, termasuk lokasi TPS Pilkada 2024, Anda bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Cara cek DPT online Pilkada 2024

Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.

Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.

Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:

CEK DPT ONLINE - Laman cek DPT Online 2024. Cara cek DPT Online 2024 jelang hari-H pencoblosan 27 November 2024. Pastikan nama terdaftar. Link KPU dan tunggu konfirmasi via WhatsApp.
CEK DPT ONLINE - Laman cek DPT Online 2024. Cara cek DPT Online 2024 jelang hari-H pencoblosan 27 November 2024. Hari ini, Pilkada serentak 27 November 2024. Perhatikan waktu mencoblos dan yang harus dibawa ke TPS. Jangan sampai kehilangan hak pilih. (cekdptonline)
  • Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Atau bisa langsung klink link >>>

  • Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
  • Klik “Langkah 3 / 4”
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
  • Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Klik “Konfirmasi”

Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul

Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK

Baca juga: Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Pilkada 2024, Perhatikan Waktu Mencoblos agar tak Kehilangan Hak Pilih

Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP. Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved