Berita Nasional Terkini
Kenaikan Gaji Guru 2025, Mendikdasmen Sebut untuk Honorer Naik Rp 2 Juta, Guru ASN Naik 1 Kali Gaji
Kabar gembira, gaji guru naik 2025, ini kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, gaji guru naik 2025, ini kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.
Kata Mendikdasmen Abdul Muti, gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN bakal naik.
Adapun kabar gaji guru naik 2025 tersebut bakal disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Untuk guru ASN rencananya akan naik sebesar 1 kali gaji.
Sedangkan, untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/PPG naik Rp 2 juta.
Baca juga: Nasib Sistem PPDB Zonasi Usai Diminta Gibran untuk Dihapus, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Muti
"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki.
Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Mu'ti menyampaikan, kenaikan gaji guru ASN mencapai satu kali gaji pokok, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan.
Sementara itu, tambahan gaji Rp 2 juta untuk gaji guru honorer di luar dari pendapatannya di sekolah asal.
Peningkatan berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu," tuturnya.
Peningkatan gaji ini pun berlaku untuk semua guru, baik guru swasta maupun guru sekolah negeri.
Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
"(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Nasib PPDB Zonasi Usai Gibran Minta Dihapus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.