Pilkada Kukar 2024

Link Hasil Real Count Pilkada Kukar 2024 Edi vs Awang Yacoub vs Dendi dan Lembaga Rilis Quick Count

Inilah link hasil real count Pilkada Kukar 2024 dan lembaga survei yang rilis quick count, siapa calon Bupati yang unggul?

Grafis TribunKaltim.co
Hasil real count Pilkada Kukar 2024 dan lembaga survei yang rilis quick count, siapa unggul? 

SCL Taktika jadi Lembaga Hitung Cepat Pilkada 2024 yang Terdaftar di KPU Kukar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengonfirmasi ada satu lembaga penghitungan cepat atau quick count yang resmi terdaftar untuk Pilkada 2024. 

Lembaga tersebut adalah SCL Taktika Consulting, yang juga berfungsi sebagai penyelenggara survei dan jajak pendapat terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar mendatang.

“Kami telah menerima dan memverifikasi pendaftaran dari SCL Taktika Consulting sebagai lembaga survei dan quick count. Dengan demikian, mereka memiliki izin untuk melakukan jajak pendapat serta penghitungan cepat dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2024,” ujar Rudi, Selasa (26/11/2024).

Lembaga penghitungan cepat seperti SCL Taktika Consulting memiliki peran penting dalam memberikan gambaran hasil pemilu secara cepat dan akurat.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Kukar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

 Meski hasil resmi tetap ditentukan oleh KPU, keberadaan quick count kerap menjadi referensi awal bagi publik untuk mengetahui peta politik setelah hari pemungutan suara.

Menurut Rudi, lembaga survei dan penghitungan cepat yang terdaftar di KPU harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. 

Mereka wajib menyertakan dokumen legalitas, latar belakang organisasi serta metodologi yang akan digunakan dalam survei maupun penghitungan cepat. 

"Transparansi dan akurasi menjadi syarat mutlak agar lembaga ini dapat dipercaya publik,” tegasnya.

SCL Taktika Consulting bukan nama baru dalam dunia survei politik. Lembaga ini dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam melakukan survei opini publik dan penghitungan cepat di berbagai daerah di Indonesia. 

Dengan metodologi yang terukur dan berbasis data, mereka diharapkan mampu memberikan hasil yang kredibel dan objektif.

Rudi menjelaskan bahwa lembaga penghitungan cepat yang terdaftar di KPU Kukar wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting adalah transparansi dalam publikasi hasil. 

Lembaga survei dan quick count hanya diperbolehkan mempublikasikan hasil setelah proses pemungutan suara selesai dan data yang diambil mencakup seluruh sampel.

"Sesuai metodologi yang telah disampaikan sebelumnya kepada KPU,” kata Rudi.

Selain itu, setiap lembaga harus melaporkan sumber pendanaan, metode kerja, dan lokasi survei mereka kepada KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved