Pemkab PPU Perkuat Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan ke Pekerja Rentan

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan.

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Diskominfo PPU
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Muhammad Zainal Arifin saat menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan. 

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani, Kepala Bagian Hukum, dan Kasi Pemerintahan pada Sekretariat Kabupaten PPU. 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang nantinya akan tertuang dalam nota kesepakatan bersama. 

Nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten PPU, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Melalui nota kesepakatan ini kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di PPU," ujar Pj Bupati PPU Zainal Arifin, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Pemkab PPU Gencarkan Pasar Pangan Murah, Pj Bupati Zainal Arifin Ingin Tekan Inflasi

Dalam diskusi tersebut, Pj Bupati PPU juga mendalami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk proses klaim bagi para peserta.

Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan

"Ini merupakan upaya kita dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Nasional yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Tekan Inflasi Jelang Akhir Tahun, Pemkab PPU Galakkan Gerakan Tanam Cabai hingga GPM 

Pj Bupati mengungkapkan target pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada 10.000 pekerja rentan pada tahun 2024, dengan rencana tambahan 5.000 pekerja lagi pada tahun 2025. 

Langkah ini dilakukan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam menciptakan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten PPU," pungkasnya. 

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal memuji inisiatif Pemkab PPU.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang memberikan perhatian besar terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja rentan. Kerja sama ini tidak hanya menjadi wujud implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga mendukung terciptanya kesejahteraan yang lebih merata di masyarakat," kata Teldi Rusnal. 

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan dukungan penuh kepada Pemkab PPU melalui berbagai program yang tersedia.

"Kami memastikan proses pendaftaran, edukasi, hingga layanan klaim bagi peserta berjalan dengan optimal. Harapan kami, kolaborasi ini menjadi model yang bisa diterapkan oleh daerah lain dalam memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja," tambahnya.

Teldi juga menyoroti pentingnya sosialisasi agar semakin banyak pekerja memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan

"Dengan pemahaman yang baik, kami yakin target perlindungan sosial bagi seluruh Tenaga kerja yang ada di PPU agar bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan bisa terwujud," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved