Pilkada Paser 2024

Bawaslu Paser Lakukan PAW Terkait Ketua Panwascam Muara Komam Meninggal Dunia Saat Bertugas

PAW yang dilakukan pada 28 November lalu di Kantor Bawaslu Paser, disebabkan Ketua Panwascam Muara Komam, Elbert Syahbani meninggal dunia

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser, Nur Khamid menerangkan terkait proses PAW Ketua Panwascam Muara Komam yang meninggal dunia saat mengikuti Bimtek. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser telah melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muara Komam. 

PAW yang dilakukan pada 28 November lalu di Kantor Bawaslu Paser, disebabkan Ketua Panwascam Muara Komam, Elbert Syahbani meninggal dunia saat bertugas sebagai bagian penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Elbert Syahbani gugur saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Bawaslu Paser, pada 15 November lalu di Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas yang saat itu dalam keadaan tidak sehat, namun tetap memaksakan diri untuk ikut dalam kegiatan. 

Baca juga: KPU Paser Mulai Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan Hari Ini

"Saat kegiatan Bimtek berlangsung pukul 15.00 Wita, Elbert secara tiba-tiba mengalami gangguan keseimbangan dan kendali gerak tubuh atau gejala penyakit stroke," terang Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid di Tanah Grogot, Jumat (29/11/2024). 

Saat itu, dari pihak Bawaslu maupun Panwascam bergegas membawa Elbert ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) Kabupaten Paser. 

"Almarhum sempat mendapat perawatan intensif di ruang ICU selama dua malam, hingga pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia," tambahnya. 

Secara kelembagaan, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa membantu mengajukan permohonan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pejabat Bawaslu Paser melakukan iuran untuk membantu keluarga almarhum. 

Khamid menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengajuan permohonan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser disertai dengan keterangan kronologi kejadian dan keterangan lain sebagai syarat klaim. 

"Almarhum ini rupanya memiliki dua BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai Ketua RT dan sebagai Panwascam Muara Komam," ungkapnya. 

Berkaitan dengan proses PAW Panwascam Muara Komam terdapat ada tiga calon, namun setelah dilakukan penilaian, Kasyanto yang terpilih karena memiliki nilai tertinggi dari kandidat lainnya. 

"Kemarin, Kasyanto kami tetapkan sebagai pengganti antar waktu yang nantinya bekerja sebagai Panwascam Muara Komam hingga Februari 2025 atau selama tiga bulan masa kerja," tutup Ketua Bawaslu Paser. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved