Berita Nasional Terkini
Pengakuan Aipda Robig, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Tidak Ada Tembakan Peringatan
Pengakuan Aipda Robig, polisi yang tembak mati siswa SMK di Semarang, tidak ada tembakan peringatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengakuan Aipda Robig, polisi yang tembak mati siswa SMK di Semarang, tidak ada tembakan peringatan.
Aipda Robig Zaenudin (38), polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO (17) hingga meninggal dunia, sudah ditahan Polda Jawa Tengah.
Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Baca juga: Update Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Makam Gamma Dibongkar, Jenazah Akan Diautopsi
Pengakuan Aipda Robig Zaenudin soal penembakan ke siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO (17) membuat kasus makin terang.
Pengakuan pertama, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto,Kamis (28/11/2024) petang.
Kedua Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.
Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
Polda Jateng: Tindakan Aipda Robig Zaenudin Tembak GRO Berlebihan
Polda Jateng juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Sekolah dan Satpam Bantah soal Gangster dan Tawuran
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.