Berita Nasional Terkini
Pengakuan Aipda Robig, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Tidak Ada Tembakan Peringatan
Pengakuan Aipda Robig, polisi yang tembak mati siswa SMK di Semarang, tidak ada tembakan peringatan.
Penggunaan alat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aryanto turut terlibat dalam penyusunan aturan di atas.
"Sudah ada rambu-rambunya, senjata api itu hanya digunakan untuk melindungi nyawa orang, termasuk nyawa polisi itu sendiri," ungkapnya.
Aryanto lalu membeberkan tata urutan sebelum polisi melakukan penembakan ke tubuh orang.
Awalnya polisi harus memberikan peringatan secara persuasif.
"Terakhir senjata dipakai apabila orang itu mengancam akan membunuh orang lain atau orang itu sudah menyerang polisi sehingga bisa berdampak mematikan, itu baru bisa dilakukan (pelumpuhan secara terukur)," ujar Aryanto.
Aryanto menyangkan, simpang siurnya terkait kronologi pasti tewasnya GRO.
Di satu sisi disebut GRO akan tawuran, di sisi lain ada informasi dipicu senggolan antara korban dengan Aipda RZ saat mengendarai motor.
"Publik pasti bertanya-tanya. Ini jadi tantangan polisi untuk menjawab," tandas Aryanto.
Sidang Etik Segera Digelar
Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.
"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," bebernya.
Sebaliknya, dalam kasus pidana status Aipda Robig masih terperiksa.
"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.