Berita Internasional Terkini
Uni Eropa Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu Sesuai Perintah ICC
Uni Eropa siap tangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sesuai perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
TRIBUNKALTIM.CO - Uni Eropa siap tangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sesuai perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Juru bicara Uni Eropa, Peter Stano, mengatakan kepada Anadolu, Jumat (29/11/2024) bahwa semua negara anggota Uni Eropa berjanji akan melaksanakan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang dikeluarkan oleh ICC.
Dalam pernyataan tertulisnya Stano menegaskan bahwa semua negara di Uni Eropa akan mematuhi perintah yang dikeluarkan ICC untuk menangkap dua pejabat tinggi Israel.
“Semua negara anggota Uni Eropa memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC," kata Stano.
Stano mengungkap bahwa Uni Eropa sangat berkomitmen terhadap keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar berdirinya ICC.
Merespon perintah penangkapan ini, beberapa negara anggota EU menyatakan akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat-pejabat Israel itu tiba di wilayah mereka.
Diantara negara-negara UE yang yang bersedia membantu ICC untuk menangkap Netanyahu diantaranya ada Belanda.
Menteri Luar Negeri Caspar Veldkamp mengatakan pemerintah Belanda menghormati semua keputusan ICC.
Berjanji akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC untuk PM Netanyahu.
"Kami tidak akan terlibat dalam kontak yang tidak penting dan kami akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma ICC," ungkap Veldkamp.
Langkah serupa juga dilakukan Italia dan Inggris, dalam keterangan resminya keduanya mengkonfirmasi akan menangkap Netanyahu atau Gallant karena telah melakukan genosida di Gaza.
"Kami adalah sahabat Israel, tetapi saya rasa kami harus menghormati hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri Antonio Tajani.
G7 Bersedia Tangkap Netanyahu
Tak hanya negara-negara di UE saja yang bersedia bantu ICC, Kelompok G7 juga menyatakan siap mematuhi surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional.
Kesiapan itu menandakan semua negara G7 harus menangkap Netanyahu jika ia bepergian ke sana.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan para menteri G7 setelah menggelar pembicaraan dua hari di dekat Roma.
“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap Hukum Humaniter Internasional dan akan mematuhi kewajiban kami masing-masing,” kata para menteri G7 mengutip dari Barrons.
Seberapa Ampuh Surat ICC
Sebagai informasi ini adalah pertama kalinya ICC mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu yang merupakan pemimpin negara sekutu Barat.
Rilisnya surat perintah penangkapan tersebut menjadikan Netanyahu, Gallant dan Deif sebagai tersangka yang diburu secara internasional.
Imbasnya pergerakan PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant semakin terbatas.
Pasalnya, ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Selain itu surat penangkapan Netanyahu juga memberikan dampak luas, seperti melemahkan legitimasi kampanye Israel di Gaza. Kemudian merusak hubungan antara Tel Aviv dan sekutunya.
Para Ahli Hukum Bantah Klaim Prancis bahwa Netanyahu Kebal Surat Perintah Penangkapan ICC
Klaim Prancis mengenai kekebalan hukum Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dari penangkapan internasional oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah dibantah oleh para ahli hukum.
Mereka menegaskan bahwa kepala negara tidak kebal terhadap ICC, bahkan jika berasal dari negara yang bukan anggota Statuta Roma.
Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan hukum sebagai kepala pemerintahan yang sedang menjabat, dengan alasan bahwa Israel bukan anggota ICC.
Dikutip dari Middle East Eye, para hakim dan pakar hukum menegaskan bahwa argumen tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional.
Pada minggu lalu, ICC mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan Israel di Gaza.
Sekarang, 124 negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma memiliki kewajiban untuk menangkap mereka dan menyerahkan ke pengadilan.
Profesor Leila Sadat, pakar hukum internasional, menyatakan bahwa tidak ada pengadilan internasional yang pernah menetapkan bahwa seorang kepala negara memiliki kekebalan hukum di hadapannya.
"Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa semua orang yang dicari memiliki kedudukan yang sama di hadapan pengadilan, termasuk kepala negara," ujarnya.
Sadat menambahkan bahwa meskipun ada Pasal 98 yang memberikan pengecualian bagi pejabat dari negara non-anggota ICC, hal itu tidak menghapuskan kekebalan yang diatur dalam Pasal 27.
Dalam konteks hukum internasional, terdapat dua jenis kekebalan yang dapat diklaim oleh pejabat negara: kekebalan fungsional dan kekebalan pribadi.
Kekebalan fungsional melindungi pejabat dari penuntutan atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi.
Namun, pengecualian berlaku untuk kejahatan internasional serius.
Sementara itu, kekebalan pribadi lebih kontroversial dan sering digunakan oleh negara untuk menolak penangkapan pemimpin yang dicari oleh ICC.
Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa kekebalan ini tidak berlaku untuk surat perintah penangkapan ICC, karena semua pejabat negara tidak memiliki kekebalan di hadapan pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi.
Dengan demikian, para ahli menegaskan bahwa klaim Prancis mengenai kekebalan Netanyahu dari penangkapan ICC tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
ICC tetap memiliki yurisdiksi untuk menuntut individu atas kejahatan internasional, tanpa memandang status resmi mereka.
Israel, melalui pejabatnya, telah mengumumkan niat untuk mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dikutip dari Al Jazeera, kantor Netanyahu menyatakan Israel akan berupaya menangguhkan pelaksanaan surat perintah penangkapan ini sambil menunggu proses banding.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh kantor Netanyahu, negara Israel menolak kewenangan ICC dan meragukan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.
Israel berpendapat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mempertahankan hak mereka dalam menjalankan kebijakan keamanan nasional, meskipun harus dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum internasional. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Netanyahu Makin Ditinggal Sekutu, Uni Eropa Siap Tangkap PM Israel Sesuai Perintah ICC
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Reaksi Keras Muhammadiyah, Rencana Prabowo Bawa Warga Gaza ke Pulau Galang Untungkan Israel dan AS |
![]() |
---|
Mengenal Pulau Galang, Lokasi yang Dipilih Prabowo jadi Pusat Pengobatan 2 Ribu Warga Gaza |
![]() |
---|
Siapa Pemenang? Pengumuman Ballon d'Or 2025 Dilakukan Hari Ini 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Netanyahu Putuskan Israel akan Duduki Gaza Sepenuhnya, Misi Pembebasan Sandera dari Hamas |
![]() |
---|
Tanggal 3 Agustus Memperingati Hari Apa? Info Peristiwa, Tokoh dan Artis yang Lahir/Wafat 3 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.