Berita Internasional Terkini

Terjebak Iming-iming Gaji Besar, WNI Korban TPPO Kini Didominasi Kalangan Muda Berpendidikan

Janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri kini menjadi pintu masuk baru bagi praktik perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring

Editor: Doan Pardede
(Dok. Kementerian Luar Negeri)
KORBAN TPPO KAMBOJA - Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri. Mereka sebelumnya terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. (Dok. Kementerian Luar Negeri) 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Luar Negeri mengungkap korban TPPO online scam kini didominasi anak muda usia 18–35 tahun, berpendidikan tinggi, dan berasal dari ekonomi menengah. 
  • Mereka terjebak iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri, namun dipaksa bekerja di sindikat penipuan daring.
  • Dari 10.000 lebih kasus sejak 2020, hanya 1.500 yang benar-benar korban; sisanya diduga sadar ikut terlibat.

TRIBUNKALTIM.CO - Janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri kini menjadi pintu masuk baru bagi praktik perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring.

Mirisnya, korban bukan lagi dari kelompok rentan, melainkan justru dari kalangan muda berpendidikan, termasuk lulusan perguruan tinggi hingga bergelar magister.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap bahwa mayoritas korban TPPO dalam kasus online scam berasal dari generasi muda berusia 18 hingga 35 tahun, dengan latar belakang pendidikan tinggi dan ekonomi menengah.

“Profil korban TPPO online scam, yaitu Gen-Z, usia 18–35 tahun, dan berpendidikan,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, Senin (20/10/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Berikut Kronologi Kasus TPPO yang Diungkap Polres PPU, Kini Pemilik Kafe 99 Jadi Tersangka

Selama ini TPPO sering diasosiasikan dengan korban perempuan atau pekerja rumah tangga berpendidikan rendah.

Namun, dalam kasus penipuan daring lintas negara, realitanya justru berbalik.

“Kami pernah menangani kasus WNI yang punya gelar magister, S2, tapi tetap bisa ditipu,” kata Judha.

Korban kerap tergoda iming-iming pendapatan tinggi dan pekerjaan mudah.

Bahkan, ada yang sudah memiliki pekerjaan tetap di Indonesia, namun memilih pindah ke luar negeri karena tawaran gaji lebih besar.

Lebih dari 10.000 kasus sejak 2020

Kemlu mencatat lebih dari 10.000 kasus terkait penipuan daring sejak 2020.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 1.500 yang dikategorikan sebagai korban murni TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007.

Sisanya, sebagian diketahui sadar ikut terlibat dalam aktivitas sindikat online scam.

“Dari penelusuran kami, sebagian ternyata ikut terlibat secara sadar dalam kegiatan itu. Jika terbukti bekerja secara sukarela di sektor terlarang, mereka bisa dijerat pidana,” tegas Judha.

Kemlu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses hukum WNI yang terbukti menjadi pelaku.

“Kalau ternyata mereka menipu dan korbannya juga orang Indonesia, kami akan dorong proses hukum dilakukan,” pungkasnya.

Baca juga: Pelaku TPPO Lewat Aplikasi MiChat di Kutai Timur Ditangkap Polisi

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved