Ibu Kota Negara

Cara Calon Pelaku UMKM Membuka Usaha di IKN Nusantara, Ada Insentif

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka di IKN Nusantara. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ilustrasi produk UMKM Kaltim. Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN Nusantara.  

TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Bagi kalian yang merupakan calon pelaku UMKM berkeinginan diri membuka usaha di IKN Nusantara, ada peluang terbuka lebar. 

Belum lagi ada tawaran insentif yang pastinya akan mendorong kegiatan usaha kecil menengah di IKN Nusantara

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berencana memanfaatkan peluang di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif PPh Final 0 persen. 

Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omset hingga maksimal Rp 50 miliar per tahun, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nusantara, Pemerintah Beri Insentif PPh 0 Persen bagi UMKM di IKN

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik mengatakan, insentif PPh Final 0 persen ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

"Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan," ujar Troy kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Troy mengatakan, fasilitas ini berlaku sejak persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Ibu Kota Negara pada Bagian kedelapan Paragraf 1 Pasal 140.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya beroperasi di wilayah IKN, berinvestasi di bawah Rp 10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Dapatkan Insentif PPh 0 Persen bagi UMKM di IKN, Berlaku hingga 2035

Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omset bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta PerMenkeu Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN. 

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN Nusantara

Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

Baca juga: Strategi Cerdas Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Fasilitas Perpajakan Permudah Calon Investor

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/)

Serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Obral Insentif PPh 0 Persen buat UMKM yang Beroperasi di IKN."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved