Ibu Kota Negara
Syarat dan Ketentuan Dapatkan Insentif PPh 0 Persen bagi UMKM di IKN, Berlaku hingga 2035
Syarat dan ketentuan dapatkan insentif PPh 0 persen bagi UMKM di IKN, berlaku hingga tahun 2035.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berencana memanfaatkan peluang membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), jangan sampai melewatkan insentif PPh Final 0 persen.
Insentif PPh 0 persen bagi pelaku UMKM di IKN ini berlaku hingga tahun 2035 mendatang.
"Fasilitas PPh Final 0 Persen berlaku sejak persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035," ujar Staf Khusus Kepala Otorita IbKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Ibu Kota Negara pada Bagian kedelapan Paragraf 1 Pasal 140.
Baca juga: Meski Kereta tanpa Rel di IKN Kaltim Gagal Berfungsi Otonom, Bina Marga tak akan Ubah Desain Jalan
UMKM dengan omzet hingga maksimal Rp 50 miliar per tahun kan mendapatkan insentif ini, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.
Troy mengatakan, penerapan insentif PPh Final 0 Persen mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
"Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan," imbuh Troy.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Beroperasi di wilayah IKN
- Berinvestasi di bawah Rp 10 miliar
- Memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul
- Mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
- UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah
- Melaporkan realisasi investasi dan omset bruto secara tahunan
- Mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Strategi Cerdas Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Fasilitas Perpajakan Permudah Calon Investor
Troy menekankan, pemberian insentif ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.
Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.
Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.
Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif PPh 0 Persen Buat UMKM di IKN Berlaku hingga 2035".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.