Berita Nasional Terkini
Larang Ojol Beli Pertalite, Bahlil Sebut yang Berhak Disubsidi Itu Angkot, Pengemudi Ojol Siap Demo
Larang ojol beli Pertalite, Bahlil Lahadalia sebut yang berhak terima subsidi itu angkot atau kendaraan berpelat kuning.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Larang ojol beli Pertalite, Bahlil Lahadalia sebut yang berhak terima subsidi itu angkot atau kendaraan berpelat kuning.
Penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) pertalite akan semakin diperketat.
Rencana kebijakan pemerintah terbaru mendulang protes dari pengemudi ojek online.
Baca juga: Daftar 2 SPBU di Samarinda yang Diminta tak Jual Pertalite, Analisa Dishub soal Macet Jalan Juanda
Pasalnya ojek online (ojol) dilarang membeli BBM bersubsidi, Pertalite.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerapkan skema baru dalam penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, ojek online (ojol) tidak mendapatkan BBM subsidi seperti Pertalite sebab pendistribusiannya hanya difokuskan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum.
Hal ini untuk memastikan tarif transportasi tetap stabil.
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," ujar Bahlil dikutip Jumat (29/11/2024).
Bahlil menilai ojol tergolong usaha atau bisnis pribadi. Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.
"Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana," kata Bahlil.

Bikin Masyarakat Rentan Makin Tebebani
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya.
Menurut Amin, kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.
"Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan," kata Amin kepada Tribun.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.