Berita Pemkab Kukar

Ngapeh Hambat, Sekda Kukar Minta OPD dan Kecamatan Selesaikan Administrasi pada 15 Desember 2024

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono saat Ngapeh Hambat meminta OPD dan kecamatan selesaikan administrasi pada 15 Desember.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO PROKOM
Sekda Kukar Sunggono saat memimpin Ngapeh Hambat yang dihadiri kepala OPD dan camat di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, Asisten III Dafip Haryanto, Kepala BPKAD Sokotjo, dan Plt Kepala Bappeda Syarifah Vanessa Vilna memimpin Ngapeh Hambat (obrolan pagi) terkait evaluasi dan optimalisasi serapan anggaran tahun 2024 di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (25/11/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar ini mengundang seluruh kepala OPD, camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kukar, baik yang hadir secara langsung maupun virtual.

Rangkaian kegiatan ini, diawali penyampaian paparan Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo dan penyampaian paparan Plt Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanessa Vilna

Baca juga: Sekda Kukar Sunggono Serahkan Excavator Mini di Loa Tebu Kukar, Pemkab Dukung Kemajuan Petani

Sunggono menegaskan evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pencapaian kinerja di akhir tahun 2024 sudah memiliki gambaran, baik dalam hal perencanaan hingga kinerja keuangan dan fisik.

Ia juga mengatakan bahwa evaluasi ini akan menjadi tanggung jawab jawaban pada kegiatan tahun 2025 nanti.

“Pemkab Kukar berkomitmen meminimalisir sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan meminta kepada seluruh jajaran OPD dan camat untuk mengoptimalkan realisasi seluruh kegiatan, serta menyelesaikan penyelesaian administrasi hingga jangka waktu pada tanggal 15 Desember 2024,” tegasnya.

Baca juga: Sekda Kukar Buka Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Pariwisata Desa

Diharapkan OPD dan Camat juga taat peraturan dan proses, baik itu perencanaan maupun pertanggung jawaban agar tidak ada bias dari proses yang terjadi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved