Pilkada Kaltim 2024
Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutim, PPU Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024
Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan PPU berpotensi gelar pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
Disinggung terkait temuan para PTPS, Hari menjelaskan ada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS.
Misal, ada pemilih luar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang sudah ditetapkan.
“Ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi dua surat suara oleh KPPS, kemudian ada yang tidak punya identitas kependudukan diberikan hak pilih,” tukasnya.
Sebagai informasi, surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota, dalam aturannya DPTb hanya berhak satu, surat suara pilgub.
Terakhir, Hari menegaskan, bahwa seluruh rekomendasi akan diterbitkan dimana pelanggaran muncul.
Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, maupun provinsi.
Baca juga: Terbaru Hasil Akhir Quick Count Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Ungguli Rudy-Seno di Satu Daerah
Tingkatnya mengikuti temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak.
“Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas memberikan supervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU,” tandasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.