Pilkada Kaltim 2024

Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutim, PPU Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024

Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan PPU berpotensi gelar pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
FOTO ILUSTRASI - Pemungutan suara di salah satu TPS di Penajam Paser Utara. Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan PPU berpotensi gelar pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024. 

Disinggung terkait temuan para PTPS, Hari menjelaskan ada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. 

Misal, ada pemilih luar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang sudah ditetapkan. 

“Ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi dua surat suara oleh KPPS, kemudian ada yang tidak punya identitas kependudukan diberikan hak pilih,” tukasnya. 

Sebagai informasi, surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota, dalam aturannya DPTb hanya berhak satu, surat suara pilgub.

Terakhir, Hari menegaskan, bahwa seluruh rekomendasi akan diterbitkan dimana pelanggaran muncul. 

Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, maupun provinsi. 

Baca juga: Terbaru Hasil Akhir Quick Count Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Ungguli Rudy-Seno di Satu Daerah

Tingkatnya mengikuti temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak. 

“Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas memberikan supervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU,” tandasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved