Pilkada Kaltim 2024
Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutim, PPU Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024
Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan PPU berpotensi gelar pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan PPU berpotensi gelar pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024.
4 kabupaten/kota di Kalimantan Timur berpotensi menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024.
Penyebabnya ditemukan sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara di Pilkada Kaltim 2024 pada 27 November lalu.
Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Mahulu 2024 di Long Bagun, Komitmen Transparansi PPK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mengidentifikasi temuan para pengawas TPS (PTPS) usai pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir, dan kini tengah dihitung secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, pihaknya kini sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.
Di mana laporan temuan-temuan tersebut juga memberi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Iya ini sedang kami identifikasi, laporan dari Pengawas di TPS. Besok akan disampaikan saran ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panwascam di beberapa titik,” ungkap Hari Darmanto, Jumat (29/11/2024).
Identifikasi laporan dari PTPS yang masih terus diteliti, sambung Hari, membuat pihaknya belum bisa memastikan mana saja TPS yang akan melakukan PSU.
Baca juga: Tim Pemenangan Rudy-Seno Ungkap Unggul di 8 Kabupaten dan Kota di Pilkada Kaltim 2024
Lebih lanjut, Hari mengungkap ada potensi PSU di 4 (empat) Kabupaten/Kota:
Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU).
“4 daerah itu (potensi PSU). Kita masih menghimpun laporan dari PTPS seluruh Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Munculnya saran untuk PSU juga bukan saja dari satu lokasi, tetapi dari beberapa TPS yang ada di wilayah ini.
Nantinya, jika telaah Bawaslu menemukan ada pelanggaran, rekomendasi PSU harus diterbitkan.
Terlebih, saran mengulang pemungutan itu tak hanya satu, tapi tersebar di empat kabupaten/kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.