Berita Nasional Terkini

UMP 2025 Jateng, Jatim, Jabar, dan Jakarta, Upah Minimum Dipastikan Naik 6,5 Persen

UMP 2025 Jateng, Jatim, Jabar, dan Jakarta, upah minimum dipastikan naik 6,5 persen.

|
Canva
Ilustrasi uang rupiah. Berapa UMP Jakarta 2025? Cek perkiraan upah minimum usai pemerintah memastikan kenaikan UMP 6,5 persen 

TRIBUNKALTIM.CO - UMP 2025 Jateng, Jatim, Jabar, dan Jakarta, upah minimum dipastikan naik 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum 2025 sudah diumumkan pemerintah.

UMP 2025 ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Baca juga: Tanggapan Buruh soal Upah Minimum Naik, Prabowo Subianto Ingin Ada Daya Saing Usaha 

Presiden Prabowo naikkan UMP 2025 rata-rata 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, ini prediksi upah minimum untuk Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat.

Sebelumnya, pengumuman UMP 2025 disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11). 

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Baca juga: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi

 Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.

Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.

Prediksi UMP 2025 Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah

Dengan keputusan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.

Dia bilang, Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/11).

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved