Berita Nasional Terkini
Tanggapan Buruh soal Upah Minimum Naik, Prabowo Subianto Ingin Ada Daya Saing Usaha
Upah minimum buruh diusahakan akan naik, karena hal ini Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Upah minimum buruh diusahakan akan naik, karena hal ini Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau.
Bagi kalangan buruh juga memberikan respons atas rencana kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 nanti,
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 3,6 persen.
Baca juga: Bocoran UMP 2025, Menaker Sebut Ada 2 Kategori, Serikat Buruh Tolak Pembagian Kategori Upah
Ia menyebut, kenaikan upah minimum dilakukan setelah dirinya mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan juga masukan dari beberapa serikat buruh.
Dari sisi pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya diusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip siaran YouTube Kompas TV, Sabtu (30/11/2024).
Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," tegasnya lagi.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Baca juga: Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Jadi Naik 10 Persen, Menaker: Aspirasi Buruh Jadi Pertimbangan
Ia bilang, penetapan kenaikan upah minimum 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Untuk itu, kata Prabowo Subianto, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ucap Prabowo.
Dalam perumusan penetapan upah minimum, sampai saat ini pemerintah masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.