Pemungutan Suara Ulang di Samarinda
Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Samarinda, Warga Beradaptasi dengan Jadwal Baru
Proses Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (2/12/2024).
Pelaksanaan PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur yang menemukan sejumlah persoalan dalam Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kaltim, beberapa kabupaten/kota di wilayah ini harus menggelar PSU, termasuk Samarinda.
Salah satu TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 001 di Kelurahan Bugis, Kota Samarinda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu TPS di Samarinda Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, KPU Beber Faktornya
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kesalahan administrasi terkait pemberian surat suara kepada pemilih pindahan pada pemungutan suara sebelumnya, Rabu 27 November 2024.
Seorang warga setempat yang ikut PSU mengungkapkan bahwa ia harus menyesuaikan diri dengan jadwal baru ini.
"Mau tak mau saya harus ikut PSU, meskipun jadwalnya sedikit mepet dengan kegiatan saya kalau pagi hari," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyebutkan bahwa PSU ini memaksanya untuk membagi waktu antara menjemput anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan menggunakan hak pilihnya.
“Saya tetap mau memilih, tapi harus pintar-pintar mengatur waktu. Anak saya harus dijemput dari sekolah, jadi semuanya harus saya sesuaikan,” tambahnya.
Pemantauan TribunKaltim.co, di lapangan, pelaksanaan PSU di TPS 001 dimulai sejak 07.30 WITA. Nampak petugas kemanan juga mendampingi pelaksanaan tersebut.
Baca juga: Pilkada Kaltim 2024: Pemungutan Suara Ulang Digelar di 6 Daerah Usai Bawaslu Temukan Pelanggaran
PSU ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab pada 27 November 2024 lalu, ditemukan empat pemilih pindahan yang seharusnya hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur, tetapi malah menerima dua surat suara, termasuk untuk pemilihan wali kota.
KPU Samarinda masih memantau tingkat partisipasi pemilih dalam PSU ini. Meski demikian, diharapkan pelaksanaan PSU dapat memperbaiki kekeliruan administrasi yang terjadi sebelumnya, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Kota Samarinda.
Memang dampak sementara belum ada, namun untuk pelaksanaan PSU sama seperti di tanggal 27 November 2024.
"Logistik dan segala macam kita sudah siapkan hanya saja pembedanya ada tulisan PSU di kertas suara, C pemberitahuan, dan sebagainya,” tutup Arif Rakhman selaku Komisioner KPU Samarinda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241202_PSU-di-Samarinda-Hari-Ini-Siang.jpg)