Tribun Kaltim Hari Ini

Pilkada Kaltim 2024: Pemungutan Suara Ulang Digelar di 6 Daerah Usai Bawaslu Temukan Pelanggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang mulai hari ini, Senin (2/12).

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Senin 2 Desember 2024. Membahas di antaranya Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024 total 10 TPS di 6 kabupaten/kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang mulai hari ini, Senin (2/12).

PSU ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

“Iya, jadi kita akan melakukan PSU, itu ada di sejumlah Kabupaten/Kota. Rekomendasi (yang diterima KPU) ada yang kemarin, ada yang tadi malam, jadi dibuat telaah syarat formil dan unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 50.

Nanti besok tanggal 2–3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang,” jelas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Minggu (1/12) kepada Tribun Kaltim.

Baca juga: Hari Ini, Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Ada 10 TPS di 6 Daerah yang akan Gelar PSU

Sebagai informasi, jika melihat jadwal yang ditetapkan KPU RI. Rekapitulasi tingkat kecamatan ke tingkat KPU kabupaten/kota akan digelar pada 29 November-6 Desember 2024.

Kemudian akan dilanjutkan rekap di tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember 2024.

Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Senin 2 Desember 2024. Membahas di antaranya Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024 total 10 TPS di 6 kabupaten/kota.
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Senin 2 Desember 2024. Membahas di antaranya Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024 total 10 TPS di 6 kabupaten/kota. (Tribun Kaltim)

Serta hasil pasca-pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember mendatang.

“Setelah PSU di rekap di PPK, dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di kabupaten masing–masing dan lanjut
akan rekap di provinsi (masih merujuk jadwal di PKPU),” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

 Laporan temuan-temuan tersebut, juga memberi rekomendasi PSU di total 10 TPS.

“Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” terangnya, Minggu (1/12).

Seluruh rekomendasi juga akan diterbitkan di mana pelanggaran muncul, kepada pengawas kecamatan,
Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun provinsi.

Kemudian diteruskan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU Kabupaten/Kota, maupun provinsi. “KPU sebagai kewenangan pelaksanaan terkait PSU ini,” tegas Danny.

Baca juga: Temukan Pemilih Coblos Lebih dari Satu Kali, 2 TPS di Kutai Timur Bakal Lakukan PSU Besok

Hasil Pengawasan

Terkait hasil pengawasan, Bawaslu Kaltim menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi, dengan rincian 8 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan.

Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan 8 masalahnya sebagai berikut:

1. 354 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah

2. 137 TPS pemungutan suara tidak dibuka pukul 07.00 WITA

3. 42 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau
partai politik atau DPD.

4. 40 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS

5. 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar

6. 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

7. 9 TPS didapati papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang
ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat

8. 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat
pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU)

Tindak lanjut 8 masalah ini juga telah disampaikan menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan
suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan yaitu 07.00 WITA. Serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang–undangan.

"Bawaslu juga memberikan saran untuk melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra
(braiile template) di TPS dan melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum
dimulainya pemungutan suara, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar
menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING KPU)," jelas Galeh.

Bawaslu turut memberikan saran dengan menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara dan papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai
bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

"Kemudian, memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih," tandas Galeh.

Hak Pilih

Terkait PSU, Galeh juga menerangkan, memang pemilihan ulang direkomendasikan dilakukan karena
adanya masyarakat yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, tetapi menggunakan hak pilih.

“Langkah ini untuk memurnikan suara, maka dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU),” kata
Galeh.

Terkait data yang disampaikannya di 8 temuan, ada beberapa masalah-masalah hasil pengawasan
pihaknya, tetapi persoalan tersebut bisa terselesaikan.

“Misalnya ada selisih surat suara, kan tidak bisa terselesaikan tapi dicatat di dalam kejadian khusus gitu kan. tapi itu kan masalah yang tidak menimbulkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, seumpama ada surat suara yang diterima tidak sesuai jumlahnya,” jelasnya.

Namun berbeda, lanjut Galeh, jika ada seseorang di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih,
tapi tetap mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan KTP–el tentu tidak diperbolehkan.

Menurut Galeh, masyarakat masih tidak mengetahui terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana
harus sesuai dengan aturan berlaku.

Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih.

Karena dokumen kependudukan tentu disesuaikan dengan masyarakat yang berdomisili untuk DPTb.

“Saya misalnya yang belum mendapatkan KTP tapi mencoblos menggunakan KK. sedangkan saya tidak
terdaftar dalam daftar pemilih, seperti itu, ya karena kadang ini kan ada antusiasme masyarakat tapi
masyarakat tidak mengetahui dan juga karena ketidaktahuan KPPS sehingga terjadi hal tersebut
(pelanggaran),” katanya.

“Artinya ada surat suara tidak sah yang masuk ke dalam kotak suara dan telah tercoblos, maka tidak
mungkin kita mengambil satu itu kan, karena di dalam surat suara kan tidak disebutkan siapa pemilihnya
maka dilakukan ulang,” pungkas Galeh.

Temuan di Kutim

Bawaslu Kutai Timur telah mengidentifikasi temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta
merekomendasikan 2 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di antaranya, TPS 088 Desa Sangatta Utara dan TPS 15 Desa Singa Gembara, yang keduanya terletak di
kecamatan Sangatta Utara. Sesuai dengan keputusan KPU Kutai Timur, pelaksanaan PSU akan digelar
pada Senin (2/12/2024) besok pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.

Baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur.

"Dari 701 TPS di Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan hasil pencermatan potensi dugaan PSU, 2 TPS
tersebut direkomendasikan untuk PSU.

Sedangkan untuk kecamatan-kecamatan yang lain itu tidak ditemukan dugaan untuk potensi PSU," ujar Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Minggu (1/12) malam.

"Untuk surat suara yang digunakan di 2 TPS tersebut itu sesuai dengan DPT yang ada sebelumnya
termasuk dengan 2,5 persen," lanjutnya.

Aswadi juga mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan PTPS, ditemukan adanya pemilih uang mencoblos lebih dari 1 kali, baik di TPS yang sama maupun TPS lainnya.

"Pemilih tersebut pada waktu pagi mencoblos Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pada waktu siang
berpindah mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," tambahnya.

Untuk itu, ia mengimbau, KPPS wajib memastikan kecocokan antara C Pemberitahuan dengan KTP
pemilih pada penyelenggaraan pemilu kedepannya. Sehingga, kejadian yang sama tak terulang kembali.

Di samping itu, kata dia, PSU dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kemurnian dari surat suara yang
ada di TPS.

 Meski begitu, ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Pilkada tahun 2024 berjalan dengan baik. Pihaknya melakukan berbagai pengawasan di semua tahapan.

Mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, masa tenang dan masa pemutih dan lain-lain.

"Itu sudah selesai kami lakukan pengawasan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada di Bawaslu,"
pungkasnya. (uws/ark)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved