Pilkada Kaltim 2024
Hari Ini, Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Ada 10 TPS di 6 Daerah yang akan Gelar PSU
Hari ini, Senin (2/12/2024) pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024. Ada 10 TPS di 6 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang akan gelar PSU
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Senin (2/12/2024) digelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kaltim 2024.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kaltim 2024 ini akan dilakukan di 10 TPS di 6 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Menurut KPU Kaltim, pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kaltim 2024 akan digelar 2-3 Desember 2024.
Daftar 6 daerah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kaltim 2024 yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara (PPU).
Baca juga: Hasil Pilkada Kaltim 2024 versi JagaSuara dan Quick Count, Perolehan Suara Isran-Hadi vs Rudy-Seno
Minggu (1/12/2024) Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, “Iya, jadi kita akan melakukan PSU, itu ada di sejumlah Kabupaten/Kota.
Rekomendasi (yang diterima KPU) ada yang kemarin, ada yang tadi malam, jadi dibuat telaah syarat formil dan unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 50.
Nanti besok tanggal 2–3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang.”
Sementara, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.
Di mana laporan temuan-temuan tersebut juga memberi rekomendasi PSU.
“Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” terangnya, Minggu (1/12/2024)
Seluruh rekomendasi juga akan diterbitkan di mana pelanggaran muncul kepada pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, maupun provinsi.
Kemudian kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU kabupaten/kota maupun provinsi.

“KPU sebagai kewenangan pelaksanaan terkait PSU ini,” tegas Danny Bunga.
2 TPS di Sangatta Utara Kutim
Baca juga: Hasil Akhir Quick Count Pilkada Kaltim 2024 Rudy-Seno Ungguli Isran-Hadi, Perolehan Suara per Daerah
Bawaslu Kutai Timur telah mengidentifikasi temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta merekomendasikan 2 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diantaranya, TPS 088 Desa Sangatta Utara dan TPS 15 Desa Singa Gembara, yang keduanya terletak di kecamatan Sangatta Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.