Breaking News

Pilkada 2024

Suasana Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Kaltim, Ardiansyah, Cabup Kutim Ikut Mencoblos Ulang

Suasana pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di Kaltim. Daftar 6 kabupaten/kota yang gelar PSU di 10 TPS . Ardiansyah Sulaiman ikut mencoblos ulang.

|
Penulis: Ardiana | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Facebook Tribun Kaltim
PSU PILKADA 2024 DI KALTIM - Suasana TPS 008 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Suasana pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di Kaltim. Daftar 6 kabupaten/kota yang gelar PSU di 10 TPS . Ardiansyah Sulaiman, cabup Kutim ikut mencoblos ulang di TPS. 

Keseluruhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di Kalimantan Timur dilakukan di 10 TPS dengan rincian sebagai berikut:

Ilustrasi pemungutan suara di Pilkada 2024. Bawaslu Kaltim memberi rekomendasi ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 6 kabupaten/kota untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagai upaya pemurnian suara pemilih dan temuan pihaknya yang menemukan ketidaksesuaian yang dilaporkan PTPS.
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ilustrasi pemungutan suara di Pilkada 2024. Bawaslu Kaltim memberi rekomendasi ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 6 kabupaten/kota untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagai upaya pemurnian suara pemilih dan temuan pihaknya yang menemukan ketidaksesuaian yang dilaporkan PTPS. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
  • Samarinda 2 TPS
  • Balikpapan 2 TPS
  • PPU 2 TPS
  • Kutim 2 TPS
  • Bontang 1 TPS dan
  • Kukar 1 TPS

Baca juga: Daftar 6 Daerah yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Jadwal PSU dari KPU

Terkait PSU, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung  juga menerangkan, memang pemilihan ulang direkomendasikan dilakukan karena adanya masyarakat yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, tetapi menggunakan hak pilih.

“Langkah ini untuk memurnikan suara, maka dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU),” kata Galeh.

Terkait data yang disampaikannya di 8 temuan, ada beberapa masalah-masalah hasil pengawasan pihaknya, tetapi persoalan tersebut bisa terselesaikan.

“Misalnya ada selisih surat suara, kan tidak bisa terselesaikan tapi dicatat di dalam kejadian khusus gitu kan.

Tapi itu kan masalah yang tidak menimbulkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, seumpama ada surat suara yang diterima tidak sesuai jumlahnya,” jelasnya.

Namun berbeda, lanjut Galeh, jika ada seseorang di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih, tapi tetap mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan KTP–el tentu tidak diperbolehkan.

Menurut Galeh, masyarakat masih tidak mengetahui terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana harus sesuai dengan aturan berlaku.

Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih.

Karena dokumen kependudukan tentu disesuaikan dengan masyarakat yang berdomisili untuk DPTb.

“Saya misalnya yang belum mendapatkan KTP tapi mencoblos menggunakan KK.

Sedangkan saya tidak terdaftar dalam daftar pemilih, seperti itu, ya karena kadang ini kan ada antusiasme masyarakat tapi masyarakat tidak mengetahui dan juga karena ketidaktahuan KPPS sehingga terjadi hal tersebut (pelanggaran),” katanya.

“Artinya ada surat suara tidak sah yang masuk ke dalam kotak suara dan telah tercoblos, maka tidak mungkin kita mengambil satu itu kan, karena di dalam surat suara kan tidak disebutkan siapa pemilihnya maka dilakukan ulang,” kata Galeh.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 6 Kabupaten/Kota

(TribunKaltim.co/Ardiana Kinan/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved