Berita Paser Terkini

Pria Asal PPU Dibekuk Satreskoba Polres Paser, Barang Bukti 9 Gram Sabu Diamankan

Pria asal Penajam Paser Utara dibekuk Satreskoba Polres Paser, barang bukti 9 gram sabu diamankan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Paser
Pria asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DN (36) ini dibekuk Satreskoba Polres Paser pada 30 November 2024 atas kepemilikan sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pria asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DN (36) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser

Penangkapan terhadap DN itu lantaran terbukti menyimpan lima paket sabu dengan berat bruto 9 gram. 

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskoba AKP Suradi mengatakan, aksi DN terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Warga mencurigai kerap terjadi transaksi sabu di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali, sehingga kami lakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," terang Suradi di Tanah Grogot, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Satreskoba Polres Paser Sudah Ungkap 32 Kasus Narkotika Dengan 50 Tersangka

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskoba Polres Paser, kecurigaan dari warga benar adanya. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskoba berhasil mengamankan DN di sebuah rumah di Desa Muara Telake pada 30 November 2024 sekira pukul 03.30 Wita," tambahnya.

Setelah DN diamankan, petugas kemudian melanjutkan melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi.

Hasil penggeledahan yang dilakukan, sambung Suradi, ditemukan 5 plastik klip sabu dengan berat bruto 9 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu.

"DN tidak bisa mengelak, Ia mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan oleh anggota Satreskoba Polres Paser tersebut adalah barang miliknya," ungkapnya.

Baca juga: Satreskoba Polres Paser Bekuk Resdivis Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selanjutnya, DN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. 

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap DN ini yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kasat Reskoba Polres Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved