Berita Paser Terkini

Satreskoba Polres Paser Sudah Ungkap 32 Kasus Narkotika Dengan 50 Tersangka

Satreskoba Polres Paser dalam 7 bulan terakhir di tahun 2022, berhasil menagungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba Polres Paser dalam 7 bulan terakhir, Senin (18/7/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Satreskoba Polres Paser dalam 7 bulan terakhir di tahun 2022, berhasil menagungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras.

Dari 32 tersebut, terdapat 50 tersangka yang telah diamankan Satreskoba Polres Paser, terhitung sejak Januari hingga Juli 2022 yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Paser, Senin (18/7/2022).

Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan puluhan tersangka tersebut terdiri dari 48 laki-laki dan 2 perempuan.

"Usianya juga berbeda-beda, mulai dari umur 20 sampai 40 tahun yang terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna yang didominasi oleh wiraswasta sebanyak 18 tersangka," terang Yulianto.

Sementara untuk pengangguran sebanyaka 12 tersangka, swasta 10 tersangka, pelajar 6 tersangka, pedagang 3 tersangka dan buruh 1 tersangka.

Baca juga: Satreskoba Polres Paser Bekuk Resdivis Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Polres Paser dan Polsek Jajaran Kurbankan 14 Sapi dan 10 Kambing di Hari Raya Idul Adha 1443 H

Baca juga: Polres Paser Ingin Menangkan Hati Masyarakat Melalui Pelayanan Kamtibmas

Jumlah kasus dan tersangka terbanyak terjadi pada bulan Juni tahun ini, hingga menjaring 2 orang perempuan.

"Kasus terbanyak kami ungkap pada Februari dan Juni, masing-masing 9 dan 11 tersangka, dan terendah pada Januari sejumlah 2 kasus dengan 7 tersangka," bebernya.

Yulianto menambahkan, dari jumlah kasus tersebut Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 109 paket dengan berat 91,02 gram dan 19.837 butir obat keras jenis yurindo, serta uang tunai senilai Rp19.191,000.

"Untuk kasusnya didominasi sabu, Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan sementara beberapa barang bukti lainnya belum guna keperluan pembuktian persidangan," tambah Yulianto.

Sementara, memasuki semester kedua atau hingga pertengahan Juli 2022, Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan 6 tersangka dengan jumlah 6 kasus.

"Brang bukti berupa sabu 25 paket seberat 15,46 gram serta 40 butir ekstasi juga 4 paket pecahan inex seberat 2,37 gram, dan uang sebesar Rp13.850,000," ungkap Kasat Reskoba Polres Paser.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi hasil tangkapan terbesar sejak satu semester hingga pertengahan Juli 2022.

Baca juga: Wabup Masitah Beber Alasan Pemkab Bersinergi dengan Polres Paser

Dijelaskan, peredaran narkoba memang masih marak terjadi sehingga perlu adanya kesawapadaan dan menjadi perhatian Satreskoba Polres Paser.

"Terbukti dari beberapa kasus yang kami ungkap, barang bukti cukup besar. Peredaran narkoba sudah merambah hingga ke pedesaan, ini patut diwaspadai masyarakat agar turut mengawasi," tutup Yulianto. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved